Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Adapun, penerapannya mencontoh India yang juga sempat mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Mengutip dokumen usulan PPKM Darurat, dalam pengambilan keputusan PPKM Darurat, Pemerintah mempertimbangkan kebijakan di Malaysia dan India.
Malaysia menerapkan lockdown nasional sejak 28 Mei 2021 dan masih berlaku sampai sekarang. Adapun, lockdown akan tetap diberlakukan sampai penambahan kasus <4.000 per hari.
Sementara itu, India menerapkan kebijakan penanganan kasus dengan melakukan pembatasan pembatasan aktivitas pada level provinsi, kota, distrik, atau bagian-bagian dari kota sejak 25 April.
Daerah atau kota yang harus melakukan pembatasan juga ditetapkan berdasarkan kriteria penambahan kasus tertentu.
Baca Juga
Di India, sejak 25 April 2021 melakukan kebijakan penanganan Covid-19 yang lebih ketat, kasus Covid-19 India menurun sampai 733 persen dalam 60 hari sejak kebijakan tersebut diambil.
India sebelumnya juga menolak lockdown nasional dan lebih menerapkan wilayah per wilayah, seperti pada level kota, distrik, atau bagian kota/distrik, yang jumlah kasusnya memeuhi kriteria positivity rate >10 persen atau tingkat BOR rumah sakit >60 persen untuk ICU atau yang membutuhkan oksigen.
“Esensinya, kebijakan tersebut mirip dengan PPKM yang dilakukan di Indonesia, dengan pengetatan lebih tinggi dan pada skala geografis lebih besar,” tertulis dalam dokumen tersebut, dikutip Rabu (30/6/2021).
Kebijakan di India
Adapun, kebijakan pembatasan yang dilakukan India antara lain jam malam untuk kegiatan nonesensial, penutupan pusat keramaian seperti bioskop, restoran, mal, pusat olahraga, dan keagamaan, transportasi publik dijalankan dengan kapasitas 50 persen, dan pembatasan WFO.
Oleh karena itu, pemerintah pusat memilih memberlakukan PPKM Darurat di 45 kabupaten kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 kabupaten kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Pengaturannya 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk sektor non-esensial. Sementara itu, untuk sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina, serta industri orientasi ekspor tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 50 persen.
WFO 50 persen juga berlaku pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman dan penunjang, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar listrik dan air serta industri kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Selanjutnya, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.
Selain supermarket, kegiatan di pusat perbelanjaan ditutup, restoran hanya terima pesanan bawa pulang atau take away, sektor konstruksi tetap berjalan 100 persen, tempat ibadah ditutup, fasilitas umum ditutup, dan transportasi umum serta kendaraan sewa berjalan dengan kapasitas 70 persen dan protokol kesehatan ketat.
Kemudian, acara hajatan seperti resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan tidak ada makan di tempat.
Pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi jarak jauh juga diatur harus menunjukkan kartu vaksin dosis 1 dan hasil PCR H-2 untuk naik pesawat serta hasil tes antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya.