Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah menghadapi sidang tuntutan dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster.
Edhy dituntut lima tahun pidana penjara oleh oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga dituntut membayar denda senilai Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan
Meski demikian, Edhy tetap merasa tidak bersalah. Dia mengaku sudah mendelegasikan seluruh bukti-bukti ke persidangan.
"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu, saya sudah delegasikan. Semua bukti persidangan sudah terungkap tidak ada, saya serahkan semuanya ke majelis hakim," kata Edhy usai menjalani sidang pembacaan tuntutan, Selasa (29/6/2021).
Namun, Edhy mengaku tetap bertanggung jawab atas perkara suap ekspor benih lobster yang menjeratnya. Edhy menyatakan bakal menanggapi tuntutan Jaksa KPK dalam nota pembelaan.
"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya, karena saya lalai. Keputusan ini, tuntutan ini akan saya jalani terus sampai besok tanggal 9 kami mengajukan pembelaan setelah itu ada proses putusan," ucap Edhy.
Baca Juga
Dia pun mengklaim seharusnya jaksa tidak memberikan pertimbangan yang memberatkan dalam kasus yang menjeratnya ini. Menurut dia, kasus dugaan suap ekspor benih lobster dilakukan oleh para anak buahnya.
"Saya tidak merasa (pertimbangan yang memberatkan), karena saya tidak tahu apa yang dilakukan anak buah saya. Saya juga tahu pas di persidangan ini bagaimana saya mengatur permainan menyarankan orang, kalau saya mau korupsi banyak hal yang bisa saya lakukan kalau mau korupsi," dalih Edhy.