Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Berkukuh Tak Salah

Edhy Prabowo tetap merasa tidak bersalah dalam suap eksportasi benih lobster. Dia mengaku sudah mendelegasikan seluruh bukti-bukti ke persidangan.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/5/2021)./Antara-Desca Lidya Natalia
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/5/2021)./Antara-Desca Lidya Natalia

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah menghadapi sidang tuntutan dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster.

Edhy dituntut lima tahun pidana penjara oleh oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga dituntut membayar denda senilai Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan

Meski demikian, Edhy tetap merasa tidak bersalah. Dia mengaku sudah mendelegasikan seluruh bukti-bukti ke persidangan.

"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu, saya sudah delegasikan. Semua bukti persidangan sudah terungkap tidak ada, saya serahkan semuanya ke majelis hakim," kata Edhy usai menjalani sidang pembacaan tuntutan, Selasa (29/6/2021).

Namun, Edhy mengaku tetap bertanggung jawab atas perkara suap ekspor benih lobster yang menjeratnya. Edhy menyatakan bakal menanggapi tuntutan Jaksa KPK dalam nota pembelaan.

"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya, karena saya lalai. Keputusan ini, tuntutan ini akan saya jalani terus sampai besok tanggal 9 kami mengajukan pembelaan setelah itu ada proses putusan," ucap Edhy.

Dia pun mengklaim seharusnya jaksa tidak memberikan pertimbangan yang memberatkan dalam kasus yang menjeratnya ini. Menurut dia, kasus dugaan suap ekspor benih lobster dilakukan oleh para anak buahnya.

"Saya tidak merasa (pertimbangan yang memberatkan), karena saya tidak tahu apa yang dilakukan anak buah saya. Saya juga tahu pas di persidangan ini bagaimana saya mengatur permainan menyarankan orang, kalau saya mau korupsi banyak hal yang bisa saya lakukan kalau mau korupsi," dalih Edhy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper