Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9,66 miliar dan US$77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.
Jaksa lembaga antikorupsi menilai Edhy telah terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur.
Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Selasa (29/6/2021).
Jaksa penuntut umum juga menuntut majelis hakim untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.
Baca Juga
Dalam menjatuhkan hukumannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.
"Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik," ungkap jaksa.
Sementara itu untuk hal meringankan, Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita