Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelanggaran Etik KPK Meningkat Pesat, ICW: Dewas Gagal Tegas

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Ketua KPK Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua kali pelanggaran kode etik, yakni bertemu pihak yang berperkara sampai menunjukkan gaya hidup mewah.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut dua hal yang menyebabkan maraknya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan poin pertama adalah hilangnya nilai keteladanan dari Pimpinan KPK.

Misalnya, ucap Kurnia, Ketua KPK Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua kali pelanggaran kode etik, yakni bertemu pihak yang berperkara sampai menunjukkan gaya hidup mewah.

"Belum lagi ditambah dengan pemeriksaan etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang besar kemungkinan akan terbukti melanggar kode etik karena menjalin komunikasi dengan pihak berperkara, " ucap Kurnia, Jumat (25/6/2021).

Kedua, ucap Kurnia, hukuman etik yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas KPK tidak memberikan efek jera. Salah satu contohnya, lanjut Kurnia, adalah putusan etik terhadap Firli Bahuri.

Menurut dia, pelanggaran etik yang dilakukan Firli semestinya dapat dikenakan sanksi pelanggaran berat. Namun, ucap Kurnia, pada kenyataannya Firli hanya diganjar dengan teguran tertulis.

"Jadi, sederhananya Dewan Pengawas gagal dalam mengirimkan pesan tegas untuk seluruh insan KPK," tegas Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia menilai kinerja konkret dari Dewan Pengawas semakin tidak terlihat. Pasalnya, seringkali hal-hal yang ditangani bertolak belakang dengan fakta sebenarnya.

"Misalnya saja untuk putusan tahun 2020 lalu terhadap Aprizal (eks Plt DirDumas KPK) yang semestinya dikenakan terhadap Ketua KPK, " ujar Kurnia.

Selain itu, terdapat pula putusan yang dijatuhkan kepada Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam polemik penyidik Rossa Purbo Bekti. Dewan Pengawas juga kerap gagal dalam menggali kebenaran materiil dari suatu peristiwa.

"Ambil contoh dalam persidangan kode etik Firli Bahuri lalu. Kala itu, Dewan Pengawas tidak mencermati lebih lanjut perihal kwitansi penyewaan helikopter yang kental dengan nuansa gratifikasi," terang Kurnia.

Kurnia juga menyebut bahwa penanganan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas terbilang lambat. Misalnya saja, pelaporan sejumlah pegawai non aktif KPK terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan.

"Jika saja Dewan Pengawas objektif dan independen, semestinya putusan etik sudah dapat dijatuhkan kepada seluruh Pimpinan KPK," ujar Kurnia.

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa pengaduan dugaan pelanggaran etik mengalami peningkatan signifikan pada 2021 dibanding tahun sebelumnya.

"Untuk tahun 2021 yang ini sebenarnya di luar dugaan kami juga, meningkat luar biasa untuk pengaduan etik," beber Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers daring, Kamis (24/6/2021).

Dia membeberkan, pada 2020 terdapat 30 pengaduan dugaan pelanggaran etik. Namun, hingga sejak Januari hingga Juni 2021 tercatat terdapat 37 pengaduan.

"Pengaduan etik yang tadinya di tahun 2020 itu 30, untuk tahun 2021 sampai dengan bulan Juni ini sudah berjumlah 37," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper