Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) Papua akan membentuk panitia kerja guna membahas tiga pasal perubahan UU No.21/2001.
Hal tersebut sesuai dengan usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang juga hadir pada rapat hari Kamis (24/6/2021). Dia mengatakan pembentukan panja sangat mendesak terutama kaitannya dengan dana otsus yang memiliki porsi besar hingga 60 persen dalam APBD Papua.
“Kalau pembahasannya tidak tepat waktu akan berdampak pada siklus anggaran. Kalau anggaran 2 persen atau 2,25 persen belum ada keputusan akan berakibat pada postur APBD di Papua dan Papua barat akan jauh berkurang,” katanya.
Rencananya, rapat Panja akan membahas tiga pasal utama yang diusulkan pemerintah untuk direvisi yakni pasal 1 tentang redefinisi Provinsi Papua, pasal 34 tentang dana otsus, dan pasal 76 tentang pemekaran daerah.
Kemendagri mencatat masing-masing Provinsi Papua dan Papua Barat mencatatkan porsi dana otsus sebesar 63,79 persen dan 52,68 persen dari total APBD.
Saat ini, pemerintah telah mengajukan revisi pada pasal 34 terkait dana otsus yang akan segera berakhir pada 21 November 2021.
Baca Juga
Salah satu poin perubahan dalam pasal dana otsus, di antaranya adalah menaikkan besaran dana Otsus yang semula 2 persen menjadi 2,25 persen dalam rangka untuk percepatan pembangunan.
Untuk itu, Mendagri menggarisbawahi pentingnya penyusunan grand design tata kelola keuangan dana otsus yang lebih memihak hak dasar orang asli Papua.
“Mulai kita pertimbangkan keinginan adanya grand design roadmap Papua 20 tahun ke depan, pelayanan dasar untuk masyarakat orang asli Papua, terutama masalah pendidikan dan kesehatan,” paparnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun menekankan meski Panja dibentuk, jangan sampai pasal lainnya tidak dilaksanakan.
“Pasal lain harus bergerak, kalau tidak, tidak ada gunanya buat otsus. Pengalaman 20 tahun sudah cukup bagi kita untuk tidak mengulangi lagi hal itu,” ungkapnya.
Dia memutuskan sejumlah menteri yang akan terlibat dalam Panja Otsus Papua di antaranya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri PUPR, Menteri ESDM, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Investasi, dan Menteri Agama juga akan dilibatkan.