Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bersama DPR kembali melanjutkan pembahasan perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang akan segera berakhir pada 21 November 2021.
Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua melaksanakan rapat kerja, terkait pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada Kamis (17/6/2021).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan ketergantungan kedua provinsi masih sangat tinggi terhadap dana otsus. Masing-masing Provinsi Papua dan Papua Barat mencatatkan dana otsus sebesar 63,79 persen dan 52,68 persen dari total APBD.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, penerimaan dana Otsus berlaku selama 20 tahun.
"Adanya urgensi perubahan norma terkait penerimaan dana dalam rangka Otsus Papua yang membutuhkan dasar hukum baru pada 2021 untuk keberlanjutan masa berlaku dana Otsus dan sebagai upaya mitigasi turbulensi fiskal di tanah Papua," katanya.
Pemerintah telah mengusulkan sejumlah poin perubahan dalam pasal dana Otsus, di antaranya adalah menaikkan besaran dana Otsus yang semula 2 persen menjadi 2,25 persen dalam rangka untuk percepatan pembangunan.
Baca Juga
"[Dibagi] 1 persen block grant sebagai arah kebijakan untuk tetap menghargai kekhususan, bisa diatur oleh provinsi. Sisanya 1,25 persen melalui skema earmark yang berbasis kinerja," terangnya.
Sumber penerimaan yang semula hanya bagi provinsi, juga akan diusulkan menjadi penerimanaan kabupaten dan kota.
Pemerintah juga tengah menyusun grand design pemanfaatan dana Otsus yang akan dirangkum dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Dana Otsus.
Selain soal dana Otsus Papua, pemerintah juga mengusulkan perubahan Pasal 1 soal redefinisi Provinsi Papua dan Pasal 76 tentang pemekaran provinsi.