Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

51 Pegawai Diberhentikan, WP KPK Minta Supervisi dari Jokowi

WP KPK menilai perlu adanya supervisi dari Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti perkara alih status pegawai KPK.
Presiden Joko Widodo dalam Konferensi Tingkat Tinggi Climate Adaptation Summit (KTT CAS) 2021, pada Senin (25/1/2021)./Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo dalam Konferensi Tingkat Tinggi Climate Adaptation Summit (KTT CAS) 2021, pada Senin (25/1/2021)./Biro Pers Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan terkait pemberhentian 51 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

WP KPK menilai perlu adanya supervisi dari Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti perkara alih status pegawai KPK yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai KPK.

"Sikap pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap tidak setia terhadap Pemerintahan yang sah. Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara Alih Status Pegawai KPK," ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).

Lebih lanjut, Yudi menyatakan bahwa keputusan pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah nyata-nyata tidak mematuhi instruksi Presiden Jokowi karena tetap memberhentikan pegawai KPK baik dengan cara langsung kepada 51 orang dan melakukan pembinaan kembali kepada 24 pegawai tanpa adanya jaminan.

"Padahal secara nyata presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang," ujarnya.

Pimpinan KPK dan BKN juga disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan jaminan konstitutional Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa proses transisi tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Yudi juga mempertanyakan alasan Ketua KPK sangat ingin memberhentikan pegawai dengan alat ukur yang belum jelas serta proses yang sarat pelecehan martabat sebagai perempuan.

"Padahal di sisi lain, Ketua KPK bertekad menjadikan residivis perkara korupsi yang jelas telah berkekuatan hukum tetap sebagai agen anti korupsi," ujar Yudi.

Diberitakan sebelumnya, bahwa KPK telah memutuskan nasib 75 pegawainya yang dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hasilnya, 51 pegawai telah resmi diberhentikan oleh lembaga antikorupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa dari 75 orang tersebut, 24 pegawai masih dimungkinkan untuk mendapat pembinaan sebelum akhirnya beralih status menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

“Sedangkan yang 51 orang lainnya, ini kembali lagi dengan asesor, warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” ungkapnya usai menghadiri Rapat yang digelar KPK bersama BKN dan Kementerian PANRB di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Adapun, terhadap 24 pegawai lainnya akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.

Namun, sebelum mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut, mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, termasuk bersedia tidak diangkat menjadi ASN jika nantinya tidak lolos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper