Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Belum Temukan Jejak Aliran Dana Bupati Nganjuk ke Parpol

Kendati demikian, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri tetap akan mendalami adanya dugaan aliran dana ke partai politik.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat / Facebook.com
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat / Facebook.com

Bisnis.com, JAKARTA - Polri masih belum menemukan adanya aliran dana dari tersangka Bupati Nganjuk Jawa Timur Novi Rahman Hidayat ke sejumlah partai politik terkait perkara dugaan tindak pidana suap.

Kendati demikian, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri tetap akan mendalami adanya dugaan aliran dana ke partai politik tersebut.

Sejauh ini, tim penyidik Bareskrim Polri baru dapat menemukan fakta hukum bahwa suap yang telah dilakukan tersangka Novi Rahman Hidayat hanya untuk kepentingan pribadinya.

"Kalau aliran dana ke partai politik, sejauh ini belum ada ya. Tetapi yang baru ditemukan itu hanya untuk kepentingan pribadinya saja," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Polisi Rusdi Hartono, Selasa (18/5/2021).

Rusdi mengimbau agar masyarakat bersabar dan menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Dia memastikan tim penyidik Bareskrim Polri bakal transparan serta mengusut kasus suap itu hingga tuntas.

"Itu untuk keuntungan pribadi saja dari yang dia dapat ya dengan imbalan-imbalan jabatan seperti itu, tapi kita tunggu saja nanti," katanya.

Seperti diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah terkena OTT di Nganjuk, Jawa Timur pada Senin (10/5/2021).

Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka, yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Dalam OTT tersebut, uang ratusan juta didapat dari tangan Novi. Kemudian, buku tabungan atas nama Novi dan nama orang lain turut disita.

“Barang bukti yang didapat berupa uang Rp647,9 juta, buku tabungan, delapan telepon genggam, dan dokumen terkait jual beli jabatan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper