Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota Komisi III DPR: Alih Status Tak Boleh Rugikan Hak Pegawai KPK

Anggota Komisi III DPR menegaskan dukungannya terhadap pernyataan Presiden Jokowi yang sejalan dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU No. 19/2019.
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi harus berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi Fraksi PAN tersebut menegaskan keputusan MK bahwa alih status pegawai tidak boleh merugikan hak para pegawai.

 "Saya mendukung pernyataan Presiden bahwa dalam menindaklanjuti hasil TWK, BKN beserta Kementerian PAN-RB harus berpedoman kepada putusan MK yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai yang mengikuti proses tersebut," kata Taufik Basari, seperti dilansir laman resmi DPR, Selasa, (18/5/2021).

Taufik medukung pernyataan Presiden Jokowi yang sejalan dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian Undang-Undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Menurutnya, KPK sebelumnya telah menyatakan akan berkoordinasi dengan BKN. Dengan demikian, dia menilai saat ini keputusan dan kebijakan BKN terhadap proses alih status ini yang akan menjadi kunci agar tetap berpedoman kepada pernyataan Presiden yang telah disampaikan.

"Dengan berpedoman kepada pernyataan Presiden mengenai tindak lanjut dari hasil TWK tersebut, maka membuka peluang bagi BKN untuk mengambil kebijakan berupa melanjutkan proses alih status sebagai ASN," ujar Taufik.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengapresiasi langkah bijak Presiden Joko Widodo yang menyatakan hasil TWK tidak serta merta membuat 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes menjadi diberhentikan.  

"Saya kira ini langkah bijak yang diambil Presiden untuk tetap memberi ruang kepada para pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk tetap mengabdi di institusi KPK," ungkap.

Sarifuddin juga mengimbau agar masalah ini tak menjadi polemik berkepanjangan. Oleh karena itu, semua pihak yang terkait dengan masalah ini dimintanya untuk menghormati pernyataan Presiden Jokowi. "Dan karenanya pernyataan Presiden Jokowi patut kita hargai dan hormati," ujar Sarifuddin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper