Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Laporkan 5 Pimpinan KPK Ke Dewan Pengawas

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memiliki konsekuensi terhadap pegawai.
Tangkapan layar pelantikan Indrianto Senoadji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK/Youtube-Sekretariat Presidenrn
Tangkapan layar pelantikan Indrianto Senoadji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK/Youtube-Sekretariat Presidenrn

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melaporkan lima pimpinannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kelima pimpinan itu adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.

Perwakilan ke-75 pegawai tersebut, Hotman Tambunan mengatakan terdapat tiga hal yang dilaporkan ke Dewas.

Pertama, adalah tentang kejujuran. Hotman mengatakan dalam berbagai sosialisasi pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi TWK.

"Dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," kata Hotman, Selasa (18/5/2021).

Kedua, pihaknya melaporkan pimpinan kepada Dewas lantaran peduli terhadap pegawai perempuan di lembaga antirasuah. Dia mengatakan, tidak ada yang menginginkan suatu lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual terkait TWK.

"Jika bapak ibu melihat, bahwa untuk lembaga seperti KPK dilakukan seperti ini, apa yang terjadi terhadap tes-tes yang lain yang notabene nilai tawar mereka tidak sekuat KPK," ucap Hotman.

Ketiga, pimpinan dilaporkan kepada Dewas terkait kesewenang-wenangan.

Hotman mengatakan, pada 4 Mei 2021 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memiliki konsekuensi terhadap pegawai. Namun, kata dia, pada 7 Mei 2021 pimpinan mengeluarkan SK 652 yang dinilai sangat merugikan pegawai.

"Menjadi tanda tanya pada kita apa yang terjadi dengan pimpinan? Bukankah salah satu azas KPK itu adalah kepastian hukum, bukanlah putusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat banding dan final. Kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan putusan ini, bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," ucapnya.

Dengan laporan ini, diharapkan Dewas akan mengecek kepada pimpinan kenapa tidak mengindahkan putusan MK.

"Karena kami sebagai lembaga hukum sangat menyadari bahwa di dalam Pasal 5 huruf a UU KPK 2019, kepastian hukum adalah suatu azas yang harus dipegang oleh lembaga penegak hukum seperti KPK. Apa yang akan terjadi pada kepastian hukum kita, kalau putusan MK tidak dilaksanakan secara konsisten," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper