Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istri dan Tiga Sespri Cantik Edhy Prabowo Bakal Dihadirkan di Pengadilan

Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo didakwa telah menerima suap sejumlah Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster.
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kiri) saat berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antara
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kiri) saat berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menghadirkan istri Edhy Prabowo di pengadilan.

Iis Rosita Dewi, istri Edhy Prabowo, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster.

Iis Rosita Dewi merupakan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra.

Tim JPU juga menghadirkan tiga saksi lainnya. Mereka adalah mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo. Ketiga Sespri perempuan itu yakni Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni, dan Fidya Yusri yang juga mantan Presenter TV.

Selain ketiganya, tim Jaksa memanggil delapan saksi lainnya. Mereka adalah mantan Staf Khusus (Stafsus) Edhy Prabowo Putri Tjatur Budilistyani, dan Qushairi Rawi.

Demikian juga dengan ajudan Edhy Prabowo Dicky Hartawan, dua pihak swasta Iwan Febrian dan Baary Elmirfak Hatmadja, PNS KKP Andhika Anjaresta, serta Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan.

Saksi untuk terdakwa Edhy Prabowo dkk, pada Selasa 18 Mei 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/5/2021).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo telah menerima suap sejumlah Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster.

Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji " kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (15/4/2021).

Uang suap diterima Edhy dari sejumlah eksportir benih bening lobster. Salah satunya pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

Atas perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper