Bisnis.com, JAKARTA – Praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) dari Indonesia ke Vietnam masih terus berlangsung. Total perputaran dana mencapai triliunan rupiah.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mencatat bahwa selama kuartal IV/2024 sampai dengan Januari 2025 telah menerbitkan hasil analisis (HA) terkait praktik penyelundupan BBL. Total perputaran dana Rp2,6 triliun.
“Perputaran dana Rp2,6 triliun dan total nilai transaksi yang berindikasi tindak pidana sebesar Rp46,5 miliar,” tulis PPATK dalam laporan Tipologi Pencucian Uang yang dikutip Bisnis, Kamis (27/2/2025).
Lembaga intelijen keuangan itu kemudian memaparkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat telah menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 6,44 juga ekor selama tahun 2024.
Sementara itu, berdasarkan data (Project Management Office) PMO 724 selama perioe tahun 2024, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dit. PSDKP) bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp754 miliar atau 5.525.108 BBL.
Kepri Dinilai Rawan
Adapun, Perairan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi favorit penyelundupan bibit lobster. Bea Cukai (BC) sudah berulang kali melakukan penangkapan, namun para penyelundup tak kunjung jera.
Baca Juga
Puluhan ribu benih lobster dibawa dengan kapal High Speed Craft (HSC) berkecepatan tinggi, sehingga kejar-kejaran antara BC dan penyelundup sering terjadi.
Dalam sejumlah kasus, HSC milik penyelundup sering kalah cepat. Kalau sudah begitu, mereka akan mendarat di hutan bakau dan melarikan diri, meninggalkan kapalnya.
Dua penangkapan terakhir terjadi di Perairan Berakit di Bintan pada 14 Oktober 2024, dan di Perairan Tandur di sekitar Pulau Kapalajernih pada 25 Oktober 2024.
Melalui siaran pers resmi, Kepala Subbagian Humas dan Rumah Tangga Kantor Wilayah (Kanwil) BC Khusu Keprik Robby Chandra mengatakan hasil penindakan di Bintan berupa 46 box berisi 237.000 ekor benih lobster.
"Sedangkan di Tandur, hasil penindakan mendapati 42 box berisi 189.000 ekor benih lobster. Adapun nilai kerugian untuk penindakan pertama sebesar Rp23,8 miliar, dan penindakan kedua sebesar Rp19,2 miliar. Jadi totalnya Rp43 miliar," katanya, Selasa (29/10/2024).