Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Penanggulangan Bencana, HNW Tolak Penghapusan BNPB

Semangat awal revisi UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah dalam rangka menguatkan posisi kelembagaan BNPB. Namun, rencana pemerintah dinilai bertentangan.
Hidayat Nur Wahid-JIBI/Samdysara Saragih
Hidayat Nur Wahid-JIBI/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menolak rencana pemerintah yang akan menghapuskan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Sebaliknya, dia menegaskan dukungannya atas sikap komisi VIII DPR untuk penguatan kelembagaan BNPB.

Menurutnya, draf Revisi Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana yang sedang dibahas di Komisi VIII DPR bersama Pemerintah harus mengoreksi rencana pemerintah yang akan menghapuskan BNPB. Sebaliknya, jelas Wakil Ketua MPR RI tersebut, posisi kelembagaan BNPB diperkuat sehingga bisa maksimal menjalankan fungsi mitigasi dan penanganan bencana.

Dengan keberadaan BNPB, jelas dia, saat ini masalah-masalah terkait penanganan bencana alam dan nonalam di Indonesia belum tertangani dengan maksimal. Sementara itu, kata HNW, jenis-jenis bencana yang melanda Indonesia makin banyak dan berragam. 

“Bahwa Komisi VIII mendukung agar kelembagaan BNPB diperkuat. Itu sikap prinsip kita di DPR,” ujar HNW seperti dikutip dari laman resmi MPR, Selasa (18/5/2021).

HNW menilai sikap pemerintah justru bermaksud melemahkan posisi kelembagaan BNPB dengan menghilangkan nomenklaturnya dalam RUU Penanggulangan Bencana. Regulasi tersebut merupakan inisiatif pemerintah yang tengah dibahas bersama di DPR.

Menurutnya, semangat awal revisi UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah dalam rangka menguatkan posisi kelembagaan BNPB di tengah intensitas bencana di Indonesia yang terus meningkat dan lemahnya posisi BNPB dalam mengkoordinasikan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana.

HNW meminta Pemerintah menjadikan proses Revisi RUU ini sebagai upaya untuk menguatkan BNPB bukan malah untuk menghapus dan menggantinya dengan lembaga baru yang belum jelas  konsep dan bentuknya.

“Berbagai pasal baru dalam RUU Penanggulangan Bencana secara eskplisit memberikan penguatan tambahan terhadap kelembagaan BNPB yang diharapkan bisa membentuk Satuan kerja di Daerah dan memegang komando pada saat terjadi darurat bencana. Pemerintah jangan berpikir terbalik dan sebaiknya segera menerima revisi RUU ini yang menguatkan BNPB dan tidak menghapusnya dengan dalih apapun, agar bencana dan dampaknya yang masih terus terjadi di Indonesia bisa tertangani dengan lebih efektif, terstruktur dan solutif,” pungkas HNW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper