Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) berkomitmen membantu transgender mendapatkan surat-surat keterangan kependudukan seperti KTP Elektronik, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
Keputusan ini menghebohkan masyarakat, terutama pada bagian jenis kelamin pembuat KTP dari kelompok transgender.
Menanggapi hal ini, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa jenis kelamin yang tercatat tetap laki-laki dan perempuan.
“Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin,” kata Zudan, mengutip unggahan di akun instagramnya @zudanarifofficial, Minggu (25/4/2021).
Dia mengatakan bahwa Dukcapil tetap wajib melayani transgender sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia.
“Mereka juga makhluk Tuhan yang wajib kami layani dengan nondiskriminasi dan penuh empati,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, demi mendorong kesetaraan hak mendapatkan pelayanan publik bagi seluruh warga negara Indonesia, Kemendagril akan membantu transgender membuat KTP elektronik.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah mendorong jajaran Ditjen Dukcapil untuk proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk para transgender.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa Ditjen Dukcapil berkomitmen membantu memudahkan para transgender untuk mendapatkan mendapat dokumen kependudukan terutama KTP-el, kartu keluarga dan akta kelahiran.
"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” ujar Zudan mengutip keterangan resmi Kemendagri, Sabtu (24/4/2021).
Dia menjelaskan, bagi yang sudah merekam data, harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Adapun, pendataannya tidak harus semua ke Jakarta.
“Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya," kata Dirjen Zudan.
Pasalnya, berdasarkan keterangan Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK dan akta kelahiran.
Kondisi ini mempersulit mereka mengakses layanan publik lain, seperti bidang kesehatan untuk mengurus BPJS Kesehatan, mendapat bantuan sosial dan lainnya
"Kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik terutama terkait administrasi kependudukan. Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya. Akibatnya mereka sulit mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen dan profesi lainnya," kata Hartoyo.