Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief menilai kepolisian seharusnya tidak boleh mengambil sikap netral terkait digelarnya KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Hal itu diungkapkannya melalui akun Twitter barunya, @AndiArief_ID, Sabtu (6/3/2021) 12.36 WIB, sembari menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal KLB tersebut.
Pasalnya, jelas dia, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang merupakan hasil kongres sah partai sudah melayangkan suret resmi kepada Polri dan Menko Polhukam.
"Pemwrintah harus mankan produk yang sah yg audah di lembaran negara Produk kongres 2020 seharusnya dilindungi pihak keamanan, KEPOLISIAN menurut kami tidak boleh netral apalagi lindingi KLB D serdang. Surat resmi AHY sebagaj produk kongres sah diabaikan Polri, dan menkopolhukam," tulisnya di Twitter.
Pemwrintah harus mankan produk yang sah yg audah di lembaran negara Produk kongres 2020 seharusnya dilindungi pihak keamanan, KEPOLISIAN menurut kami tidak boleh netral apalagi lindingi KLB D serdang. Surat resmi AHY sebagaj produk kongres sah diabaikan Polri, dan menkopolhukam. https://t.co/UvyUXZWWhO
— AndiArief_ID (@AndiArief_ID) March 6, 2021
Andi Arief menilai pembiaran terhadap KLB di Deli Serdang membuat hal itu tak lagi menjadi persoalan internal. Dia pun meminta Menko Polhukam untuk memeriksa anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik lain.
"Kalau pembiaran melanggar hukum dibiarkan pasri bukan soal internal lagj. Silahkan Pak Prof periksa AD ART partaibdi luar partai demokrat sebagai syarat KLB. Sangat berbeda."
Baca Juga
Kalau pembiaran melanggar hukum dibiarkan pasri bukan soal internal lagj. Silahkan Pak Prof periksa AD ART partaibdi luar partai demokrat sebagai syarat KLB. Sangat berbeda. https://t.co/p9R1Ndp8aL
— AndiArief_ID (@AndiArief_ID) March 6, 2021
Andi Arief melalui akun Twitter itu juga ada kekeliruan dalam pernyataan Menko Polhukam terkait KLB tersebut. Menurutnya, ada pelanggaran hukum dalam KLB yang menetapkan Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko ditetapkan Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021 - 2026 tersebut.
Pasalnya, jelas dia, AD/ART partai politik telah diresmikan negara dan ada di dalam lembaran negara. Oleh karena itu, KLB yang juga menyatakan Ketua Umum Partai Demokrat Kongres V Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah demisioner itu dinilai melanggar hukum.
"Beda dg KLB lainnya yg sudah terjadi, karena demokrat mengenal mejelis tinggi penentu jalannya KLB," tulisnya di Twitter.
Andi Arief menyatakan bahwa independensi partai politik wajib dihormati dan pelanggaran hukum wajib dicegah. Pembiaran, jelasnya, tidak boleh dilakukan. Namun, Andi Arief mengaku paham dengan posisi Mahfud MD sebagai Menko Polhukam dalam menyikapi kondisi yang dialami Partai Demokrat saat ini.
Tapi kami sadar beratnya posisi pak Prof @mohmahfudmd dalam mengambil sikap adil terhadap partai demokrat. Kami memahami.
— AndiArief_ID (@AndiArief_ID) March 6, 2021
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD, melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Sabtu (6/3/2021) 12.08 WIB, menyatakan bahwa KLB tersebut akan menjadi permasalahan hukum bila hasilnya telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bila telah didaftarkan, jelas Mahfud, pemerintah akan meneliti keabsahan KLB Partai Demokrat itu berdasarkan undang-undang dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik. Selain itu, keputusan pemerintah itu pun dapat digugat melalui jalur pengadilan.
"Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," tulisnya di Twitter.
Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021