Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD atas digelarnya KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Melalui akun Twitter barunya, @AndiArief_ID, Sabtu (6/3/2021) 12.10 WIB, Andi Arief menilai ada kekeliruan dalam pernyataan Menko Polhukam terkait KLB tersebut. Menurutnya, ada pelanggaran hukum dalam KLB yang menetapkan Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko ditetapkan Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021 - 2026 tersebut.
Pasalnya, jelas dia, anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik telah diresmikan negara dan ada di dalam lembaran negara. Oleh karena itu, KLB yang juga menyatakan Ketua Umum Partai Demokrat Kongres V Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah demisioner itu dinilai melanggar hukum.
"Beda dg KLB lainnya yg sudah terjadi, karena demokrat mengenal mejelis tinggi penentu jalannya KLB," tulisnya di Twitter.
Maaf Pak Prof, peristiwa melamggar hukumnya ada, melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara, dokumen itu ada di lembaran negara. Itu perbuatan melanggar hukumnya. Beda dg KLB lainnya yg sudah terjadi, karena demokrat mengenal mejelis tinggi penentu jalannya KLB. https://t.co/UvyUXZWWhO
— AndiArief_ID (@AndiArief_ID) March 6, 2021
Andi Arief menyatakan bahwa independensi partai politik wajib dihormati dan pelanggaran hukum wajib dicegah. Pembiaran, jelasnya, tidak boleh dilakukan.
Namun, Andi Arief mengaku paham dengan posisi Mahfud MD sebagai Menko Polhukam dalam menyikapi kondisi yang dialami Partai Demokrat saat ini.
Baca Juga
Tapi kami sadar beratnya posisi pak Prof @mohmahfudmd dalam mengambil sikap adil terhadap partai demokrat. Kami memahami.
— AndiArief_ID (@AndiArief_ID) March 6, 2021
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD, melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Sabtu (6/3/2021) 12.08 WIB, menyatakan bahwa KLB tersebut akan menjadi permasalahan hukum bila hasilnya telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bila telah didaftarkan, jelas Mahfud, pemerintah akan meneliti keabsahan KLB Partai Demokrat itu berdasarkan undang-undang dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik. Selain itu, keputusan pemerintah itu pun dapat digugat melalui jalur pengadilan.
"Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," tulisnya di Twitter.
Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Mahfud MD, juga melalui Twitter, menegaskan pemerintah sejak era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo tak pernah melarang digelarnya KLB ataupun musyawarah nasional luar biasa (munaslub) di partai politik.
Pasalnya, pemerintah menghormati independensi partai politik. Dia menilai risiko kebijakan itu adalah pemerintah dituding cuci tangan dan sebaliknya disebut ikut intervensi bila melarangnya.
"Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb," tulisnya di Twitter.
Mahfud menjelaskan bahwa sesuai UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," ujarnya di Twitter.