Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan pesan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Lewat konferensi pers secara virtual Jumat (5/3/2021) malam, SBY menyampaikan pesan kepada Ketua Umum dan kader Partai Demokrat. Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu meminta agar segenap pemangku kepentingan partai bersabar namun gigih berikhtiar untuk mendapatkan keadilan.
“Saya sangat merasakan apa yang para kader Demokrat rasakan saat ini. Saudara pasti marah, terhina, merasa diperlakukan sewenang-wenang dan geram,” ujarnya.
Dia mengatakan percaya kepada Presiden Jokowi memiliki integritas dan kearifan dalam menyikapi gerakan pendongkelan dan perebutan kepemimpinan Partai Demokrat.
“Saya juga tetap percaya bahwa negara dan pemerintah akan bertindak adil serta akan sepenuhnya menegakkan pranata hukum berlaku,” tuturnya.
SBY menegaskan KLB di Deli Serdang adalah ilegal karena semua persyaratan yang diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) gagal terpenuhi.
Dia menjelaskan, berdasarkan AD/ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4 disebutkan bahwa KLB dapat diadakan, pertama atas permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat; kedua, diusulkan sekurang-kurangnya 2/3 DPD Partai Demokrat.
Ketiga, lanjut dia, diusulkan sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah DPC Partai Demokrat; dan keempat usulan DPD dan DPC tersebut harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
"Mari kita uji, apakah KLB ini sah secara hukum? Majelis Tinggi Partai Demokrat yang saya pimpin terdiri dari 16 orang, tidak pernah mengusulkan pelaksanaan KLB sehingga syarat pertama gugur," ujarnya.
SBY mengatakan, syarat kedua adalah KLB diusulkan 2/3 dari 34 DPD Demokrat namun kenyataannya tidak ada satupun yang mengusulkan KLB sehingga syarat kedua tidak terpenuhi.
Presiden Keenam RI itu menjelaskan, syarat ketiga KLB adalah diusulkan 1/2 dari 514 DPC Partai Demokrat, namun hanya 34 DPC yang mengusulkan atau hanya 7 persen sehingga syarat ketiga tidak terpenuhi.
"Usulan DPD dan DPC itu harus mendapatkan persetujuan Ketua Mejelis Tinggi Partai Demokrat. Saya sebagai Ketua Majelis Tinggi tidak pernah memberikan persetujuan KLB sehingga syarat keempat tidak bisa dipenuhi," katanya.