Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang adalah ilegal karena semua persyaratan yang diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) gagal terpenuhi.
"Semua persyaratan KLB di Deli Serdang gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB tidak sah dan ilegal,” ujarnya dilansir melalui Antara, Jumat (5/3/2021) malam.
Dia menjelaskan, berdasarkan AD/ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4 disebutkan bahwa KLB dapat diadakan, pertama atas permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat; kedua, diusulkan sekurang-kurangnya 2/3 DPD Partai Demokrat.
Ketiga, lanjut dia, diusulkan sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah DPC Partai Demokrat; dan keempat usulan DPD dan DPC tersebut harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
"Mari kita uji, apakah KLB ini sah secara hukum? Majelis Tinggi Partai Demokrat yang saya pimpin terdiri dari 16 orang, tidak pernah mengusulkan pelaksanaan KLB sehingga syarat pertama gugur," ujarnya.
SBY mengatakan, syarat kedua adalah KLB diusulkan 2/3 dari 34 DPD Demokrat namun kenyataannya tidak ada satupun yang mengusulkan KLB sehingga syarat kedua tidak terpenuhi.
Presiden Keenam RI itu menjelaskan syarat ketiga KLB adalah diusulkan 1/2 dari 514 DPC Partai Demokrat, namun hanya 34 DPC yang mengusulkan atau hanya 7 persen sehingga syarat ketiga tidak terpenuhi.
"Usulan DPD dan DPC itu harus mendapatkan persetujuan Ketua Mejelis Tinggi Partai Demokrat. Saya sebagai Ketua Majelis Tinggi tidak pernah memberikan persetujuan KLB sehingga syarat keempat tidak bisa dipenuhi," katanya.
SBY mengatakan dirinya mendengar bahwa pelaku KLB sudah mengubah AD/ART Partai Demokrat sebelum pelaksanaan KLB sehingga dapat mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum dalam KLB tersebut.
Dia mengingatkan bahwa untuk mengubah AD/ART harus melalui forum yang sah dan mekanismenya sudah diatur dalam konstitusi partai.