Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU ITE, Benarkah Banyak Pasal Karet?

Kini keberadaan sejumlah pasal dalam UU ITE justru bisa dijadikan alat untuk menjerat pihak yang dianggap berseberangan.
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla sempat menyoal cara publik mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi./Youtube
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla sempat menyoal cara publik mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA — Usulan revisi atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kembali mengemuka dalam beberapa hari terakhir.

Munculnya wacana tersebut salah satunya tidak terlepas maraknya aksi saling lapor dari korban pelaku ujaran kebencian maupun pernyataan bernuansa rasis akhir-akhir ini ke pihak kepolisian.

Hampir semua laporan itu berawal dari media sosial maupun media elektronik.

Pada sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah demi perbaikan kualitas pelayanan publik.

Hanya saja masih banyak terjadi salah tafsir antara kritikan terhadap kinerja pemerintah dengan ujaran kebencian, bahkan pencemaran nama baik yang bernuansa fitnah.

Tidak jarang juga, pihak terlapor menggugat balik pihak pelapor karena merasa dirugikan akibat perbedaan penafsiran atas undang-undang tersebut.

Karena itulah tidak heran kalau wacana publik akhir-akhir ini lebih diwarnai kasus yang terkait dengan produk legislatif bernama UU ITE tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengusulkan bila pemerintah ingin memasukkan revisi UU ITE mengingat Prolegnas Prioritas 2021 belum disahkan, maka hal itu bisa dilakukan.

“Karena inisiatif pemerintah maka revisi UU ITE bisa dilakukan kalau Presiden ingin melakukan,” ujar Willy saat dihubungi lewat telepon selulernya, Rabu (16/2/2021).

Dia melanjutkan, revisi UU ITE bisa dilakukan agar regulasi tersebut tidak lagi mengandung pasal yang bersifat multitafsir atau "pasal karet" sehingga menyeret semua masalah ke ranah pengadilan.

Willy menambahkan, pembahasan revisi UU ITE nantinya akan diatur lebih lanjut di DPR setelah rancangan regulasi itu masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. 

Selanjutnya dibentuk panitia khusus (Pansus) karena menyangkut dua komisi di DPR, yakni Komisi I dan Komisi III.

“Saya kira awal Maret atau usai reses sudah bisa dilakukan rapat kerja dengan pemerintah,” kata politisi Partai NasDem itu kepada Bisnis.

Willy juga mengapresiasi sikap Presiden yang meminta masyarakat turut mengkritisi kinerja pemerintah sembari meminta aparat pemerintah meningatkan layanan publik.

Untuk diketahui, Prolegnas Prioritas 2021 belum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR hingga saat ini.

Rencananya, Prolegnas Prioritas 2021 baru akan kembali dibahas DPR setelah memasuki masa reses pada 8 Maret 2021 mendatang

Senada dengan Willy, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan jika pemerintah mengharapkan kritik dari publik maka keberadaan sejumlah regulasi yang berpotensi menghambat kebebasan dalam mengkritik pemerintah pun harus dievaluasi.

Dia berpendapat, saat ini UU ITE sudah menyimpang dari tujuan pembuataan.

“UU ITE semestinya digunakan untuk melacak serta mengantisipasi tindakan kriminal yang mengancam negara. Namun yang terjadi kini, keberadaan sejumlah pasal dalam beleid tersebut justru bisa dijadikan untuk menjerat pihak yang dianggap berseberangan,” ujarnya.

Bahkan, dia menilai, pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang mempertanyakan cara publik mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi merupakan sebuah fakta yang menggambarkan situasi saat ini.

Tidak heran, katanya, banyak orang yang mengkritik pemerintah berujung dipanggil polisi karena dilaporkan oleh tokoh atau kelompok yang terafiliasi dengan Presiden Jokowi.

Sebagian kalanggan menyebut mereka pendengung atau buzzer yang sering mengkonter dan menyerang para pengkritik pemerintah.

"Namanya saja informasi dan transaksi elektronik, sebenarnya informasi dan transaksi elektronik itu untuk melacak kejahatan besar, membahayakan negara, terorisme, korupsi, dan lain sebagainya. Tapi, kemudian akhirnya terjadi semacam penyimpangan," ujar Nasir Djamil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper