Bisnis.com, JAKARTA - Arahan Presiden Jokowi yang mengingatkan Polri untuk berhati-hati menerapkan UU ITE diapresiasi politisi DPR di Senayan.
Dalam arahannya, saat rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara Jakarta, Senin (15/2/2021), Presiden Jokowi mengingatkan adanya pasal-pasal dalam UU ITE yang bisa diterjemahkan secara multitafsir.
Apresiasi atas arahan Jokowi itu disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR RI Christina Aryani, Selasa (16/2/2021).
"Sebagai Anggota Baleg dan Anggota Komisi I DPR-RI saya mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden yang mana menangkap fakta riil yang terjadi di masyarakat, bahwa penerapan pasal-pasal telah berkembang liar, membuat resah dan gusar bahkan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat," kata Christina Aryani dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut Christina, tidak bisa dipungkiri banyak juga yang sudah menjadi korban atas penerapannya.
"Pada sisi ini kami mengapresiasi Presiden yang telah menangkap kegelisahan masyarakat," ujar Christina.
Baca Juga
DPR, kata Christina, banyak mendapat masukan dari masyarakat terkait urgensi revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE.
"Apa yang disampaikan Presiden kemarin sebenarnya meminta agar Kapolri membuat pedoman interpretasi resmi terkait pasal-pasal UU ITE yang berpotensi multitafsir. Pedoman mana selanjutnya digunakan oleh institusi kepolisian dalam menerima laporan atau menjalankan penyelidikan/penyidikan," kata Christina.
Ia menambahkan, apabila dalam level peraturan tersebut (Peraturan Kapolri atau Surat Edaran kapolri) problem multifasir maupun saling lapor sudah bisa dieliminir maka revisi UU ITE belum diperlukan.
"Namun jika ternyata implementasi di lapangan masih tidak sesuai dengan harapan, maka revisi UU ITE menjadi satu-satunya jalan keluar," kata Christina.