Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Politikus PKS yang akrab disapa HNW ini menyatakan bahwa UU ITE memang perlu segera direvisi, apalagi selama ini sudah ada banyak tuntutan dari masyarakat agar UU tersebut segera direvisi.
Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang ITE apabila keberadaan UU tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan.
"Nah bila memang demikian, sudah seharusnya bila pasal-pasal karet itu segera direvisi, sebagaiman atuntutan banyak pihak, dan akhirnya jadi permintaan Presiden @jokowi," kata HNW melalui akun media sosial twitter @hnurwahid, Selasa (16/2/2021).
HNW mengatakan dengan direvisinya pasal-pasal karet pada UU ITE, maka tidak ada lagi celah kriminalisasi dalam penegakan hukum.
"Agar tak ada lagi celah kriminalisasi dalam penegakan hukum. Agar tak makin banyak korban karena praktek hukum tak adil itu," ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia menyebut pasal karet dalam UU ITE antara lain adalah pasal 17, pasal 27, pasal 28 dan pasal 29. Namun, dia menyatakan revisi UU ITE akan lebih baik jika inisiatifnya dari pemerintah.
"Revisi lebih efektif kalau inisiatifnya dari Pemerintah. Presiden undang pimpinan partai-partai pendukung pemerintah, di DPR mereka mayoritas mutlak. Demi keadilan, FPKS dukung," ujarnya.
Nah bila memang demikian, sudah seharusnya bila pasal2 karet itu, segera direvisi, sbgmn tuntutan banyak pihak, dan akhirnya jadi permintaan Presiden @jokowi. Agar tak ada lagi celah kriminalisasi dalam penegakan hukum. Agar tak makin banyak korban krn praktek hukum tak adil itu. https://t.co/CkpdyAzlbj
— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) February 16, 2021
Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi mengatakan UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Jokowi juga meminta Kapolri Jendral Pol Listo Sigit untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Negara menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.
"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Presiden.
Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
— Joko Widodo (@jokowi) February 16, 2021
Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. pic.twitter.com/D1pVuOtjEz