Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat pedoman intepretasi resmi pasal-pasal dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia mengatakan penjelasan resmi tersebut diperlukan untuk menghindari multitafsir berkepanjangan terhadap pasal karet tersebut. Apalagi pemanfaatan UU ITE belakangan ini cenderung menimbulkan ketidakadilan dan saling lapor.
“Buat pedoman intepretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE. Biar jelas dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel dan berkeadilan,” kata Jokowi saat memberi arahan pada rapat pimpinan TNI Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Dia memahami UU ITE sejatinya untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika serta dimanfaatkan secara produktif. Akan tetapi implementasi di lapangan justru menimbulkan masalah.
Oleh karena itu, dia meminta Kapolri dan jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan dengan landasan pelanggaran UU ITE. Dia mengingatkan Polri berhati-hati pada beberapa pasal karet tersebut.
“Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multi tafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Penuh dengan kehati-hatian,” ujarnya.
Baca Juga
Presiden menegaskan bakal meminta revisi UU ITE kepada DPR apabila regulasi ini tidak bisa memberikan rasa keadilan. Pasalnya, UU ITE menjadi pangkal dari masalah pelaporan selama ini.
“Karena disinilah hulunya. Hulunya ada disini. Revisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda. Mudah diintepretasikan secara sepihak,” terangnya.
Meski begitu, dia meminta semua pihak tetap menjaga ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, penuh sopan santun, tata krama dan produktif.