Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo turut mengomentari wacana revisi Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mantan Kabareskrim Polri ini menilai penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah tidak sehat.
“Penerapan dan penggunaan UU yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat,” kata Sigit dalam Rapim Polri yang disiarkan secara daring, Selasa (16/2/2021).
Sigit mengatakan belakangan UU ini digunakan untuk saling melapor. Dia menilai tindakan itu memunculkan polarisasi di masyarakat.
Dia mengatakan Presiden Joko Widodo juga memberikan perhatian mengenai peristiwa tersebut. Menurutnya, Jokowi meminta polisi hati-hati dan lebih selektif dalam menerapkan UU tersebut, agar memberi rasa keadilan di masyarakat.
“Beliau kemarin memerintahkan untuk UU ITE ini bisa diterapkan dengan selektif sehingga bisa memberikan rasa keadilan,” kata dia.
Baca Juga
Dia mengatakan ada kesan di masyarakat UU ITE digunakan untuk menekan kelompok tertentu, tetapi tumpul ke kelompok lain. Kesan itu, kata dia, berpengaruh ke citra polri.
“Sehingga mau tidak mau ini menjadi warna polisi kalau kita tidak melaksanakan secara selektif,” kata Kapolri Listyo Sigit.
Kapolri juga bakal menerapkan transformasi digital seluruh pelayanan masyarakat. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyuapan dan korupsi di tubuh Kepolisian RI.
Sigit juga menjelaskan bahwa transformasi digital di tubuh Polri sudah masuk ke dalam program 100 hari kerja Kapolri.