Bisnis.com, JAKARTA - Mengutip Twitter Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (16/2/2021), Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibentuk dengan semangat untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Namun nyatanya UU tersebut malah menjadi tombol "silent mode" buat masyarakat yang gemar menyampaikan aspirasi melalui media sosial. Deretan korban dengan tuduhan melanggar UU ITE setiap tahun bertambah panjang.
Presiden Jokowi pun sempat jadi sasaran. Pasalnya dalam satu kesempatan dia meminta masyarakat aktif menyampaikan kritik kepada pemerintah. Hal ini dalam tujuan menciptakan pelayanan masyarakat yang semakin baik ke depannya.
Alih-alih mendapat simpati, warganet justru mengkritisi. Tidak sedikit yang menilai pernyataan tersebut bertolak belakang dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Satu di antaranya adalah komedian Bintang Emon. "UUITE: assalamualaikum," tulis akun @bintangemon membalas sebuah berita yang menyampaikan keinginan Jokowi dikritik masyarakat.
Penulis dan juga lulusan Ilmu Politik Northwestern University, Amerika Serikat Yoes C. Kenawas (@yoeskenawas) juga merespon hal serupa.
"Cabut dulu pasal karet di UU ITE, KUHP, dan UU lainnya Pak," ungkapnya membalas berita serupa dengan Bintang Emon.
Presiden Jokowi pada hari ini pun merespons kegelisahan masyarakat. "Kalau implementasinya [UU ITE] menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tulis akun @jokowi pada Selasa (16/2/2021) pagi.
Kegelisashan masyarakat tersebut bukan tanpa dasar. Sepanjang 2020 saja ada setidaknya 5 tokoh yang berurusan dengan hukum karena dijerat dengan pasal UU ITE. Nama-nama seperti Ustaz Maaher, Jerinx, Gus Nur, Refly Harun, dan Ravio Patra dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian. Menarik lebih jauh ke belakang, daftar tokoh yang dijerat dengan pasal karet UU ITE pun akan bertambah.
Teranyar, Dino Patti Djalal mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Fredy Kusnadi yang disebutnya sebagai dalang sindikat tanah yang mengalihkan sertifikat tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/860/II/YAN.25/2021/SPKTPMJ, pelapor atas nama Julianta Sembiring memperkarakan Dino dengan sangkaan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.