Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Polisi Datangi Konpers TP3 Soal Penembakan Laskar FPI

Polisi mengecek jumpa pers TP3 soal penembakan Laskar FPI yang dihadiri Amien Rais setelah adanya laporan dari pihak hotel yang khawatir acara itu melanggar aturan protokol kesehatan. 
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota Laskar FPI menggelar konferensi pers di Hotel Century, Jakarta Pusat, Kamis 21 Januari 2021 - Youtube Refly Harun
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota Laskar FPI menggelar konferensi pers di Hotel Century, Jakarta Pusat, Kamis 21 Januari 2021 - Youtube Refly Harun

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian sempat mendatangi acara konferensi pers yang diadakan oleh Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait teewasnya enam anggota Laskar FPI yang diadakan di Hotel Century, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2021) siang.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Singgih Hermawan pihak kepolisian mendatangi konferensi pers TP3 yang juga dihadiri Amien Rais itu untuk mengecek penerapan protokol kesehatan.

"Iya tadi kami cek protokol kesehatannya. Yang hadir sekitar 15 orang," ujar Singgih saat dihubungi, Kamis (21/1/2021).

Singgih mengatakan konferensi pers yang diadakan oleh TP3 itu tanpa pemberitahuan ke hotel. Hal itu kemudian membuat pihak hotel melapor ke polisi karena khawatir acara itu melanggar aturan protokol kesehatan. 

Singgih kemudian menerjunkan timnya ke lokasi untuk mengecek penerapan protokol kesehatan. Namun, saat tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, jumpa pers itu telah selesai. 

"Tapi Pak Kasat Intel menyampaikan prokesnya sesuai," ujar Singgih. 

Siang tadi Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 menyampaikan sikap soal peristiwa itu. TP3 menilai polisi telah melampaui kewenangannya sehingga menyebabkan enam anggota laskar FPI tewas. 

"TP3 meyakini yang terjadi adalah pembunuhan dan pembantaian yang patut diduga telah direncanakan sebelumnya," kata anggota TP3 Marwan Batubara dalam keterangan tertulis. 

TP3 juga menilai apa pun alasan polisi melakukan penembakan anggota FPI itu sudah melampaui batas dan di luar kewenangan. Sebab, mereka menuding polisi telah menggunakan cara-cara kekerasan di luar prosedur hukum dan keadilan atau extrajudicial killing

Selain Amien Rais, anggota TP3 itu terdiri dari Abdullah Hehamahua, Busyro Muqoddas, Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Abdul Chair Ramadhan, Abdul Muchsin Alatas, Neno Warisman, Edi Mulyadi, Rizal Fadillah, HM Mursalin, Bukhori Muslim, Samsul Badah, Taufik Hidayat, HM Gamari Sutrisno, dan Candra Kurnia.

Sebelumnya, Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 melaporkan kasus penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) ke International Criminal Court (ICC).

Eks Sekretaris Umum DPP FPI Munarman mengonfirmasi terkait pelaporan kasus tersebut ke ICC. "Benar, tim advokasi yang melaporkan ke ICC melalui Office of The Presecutor ICC," ujar Munarman saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).

Dalam tangkapan layar laporan email, tertulis bahwa tim advokasi meminta ICC atau Pengadilan Kejahatan Internasional menindaklanjuti laporan kasus yang dikirimkan, yakni kasus 21 - 22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020.

"Please find the attached report on tragedy 21-22 May 2019 and tragedy 7 December 2020," demikian pernyataan dalam laporan tersebut. 

Dalam tangkapan layar email kepada pihak ICC juga disebutkan bahwa Tim Advokasi Pelanggaran HAM terus berjuang untuk keadilan untuk memutus impunitas di negeri ini. Tim tersebut juga mengklaim bakal menyerahkan bukti-bukti pelanggaran HAM terkait dua tragedi tersebut.

"Karena telah terbukti bahwa sistem legal di Indonesia tidak memiliki kemauan dan tidak bisa untuk memutus mata rantai menjijikannya pelanggaran HAM di Indonesia yang pelakunya saat ini masih berkeliaran," tulis surat yang dikirim ke ICC, seperti dikutip dari gambar tangkapan layar yang diberikan Munarman, Selasa (19/1/2021).

Sementara itu, dalam rilis berbeda, Munarman menyayangkan pernyataan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik terkait peristiwa sebelum penembakan terjadi.

"Disebutkan Ahmad Taufan Damanik bahwa saat terjadi bentrok antara korban dan pelaku pelanggaran HAM berat, bahkan lebih kejam lagi, Ahmad Taufan Damanik mempersepsikan enam korban menikmati pergulatan nyawa yang sedang mereka alami," kata Munarman.

Munarman menilai pernyataan Taufan Damanik telah membuktikan bahwa adanya sikap ketidakmauan dan mekanisme hukum nasional yang tidak mampu dalam mengungkap pelanggaran HAM.

Berangkat dari pernyataan Komnas HAM itu lah, Munarman mengatakan bahwa hal tersebut akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme pengadilan internasional dalam upaya penegakan HAM dalam kasus penembakan anggota FPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper