Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FPI Mau Lapor Kasus Penembakan ke ICC, Aktivis HAM: Sia-sia

Veronica Koman yakin peradilan internasional tidak akan membantu memberikan keadilan kepada pihak FPI dalam kasus penembakan 6 anggota FPI 7 Desember 2020.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru atas peristiwa kematian enam Laskar FPI di Jakarta, Senin (28/12/2020)./Antara
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru atas peristiwa kematian enam Laskar FPI di Jakarta, Senin (28/12/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman mengungkapkan bahwa upaya Tim Advokasi mencari keadilan dalam perisitiwa penembakan 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) melalui International Criminal Court (ICC) akan sia-sia.

Dia yakin 123 persen pengaduan atas kasus yang menimpa organisasi bentukan Habib Rizieq Shihab tersebut tidak akan diterima dengan beberapa alasan. Hal ini dia sampaikan melalui akun Twitter @VeronicaKoman, Rabu (20/1/2021).

Alasan pertama kasus penembakan 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) tidak akan diterima di ICC adalah saat ini Indonesia belum meratifikasi Statusa Roma.

Pembentukan Statusa Roma ini bertujuan untuk menjamin hadirnya aspek keadilan bagi korban. Statusa ini telah mulai dijalankan pada tahun 2002, juridiksinya menyangkut empat hal yaitu kasus kriminal genosida, pelanggaran HAM, perang, dan agresi dikutip melalui ICC, Kamis (21/1/2021).

Alasan kedua, Veronica mengungkapkan bahwa kasus penembakan yang terjadi pada 7 Desember 2020 itu bukanlah tipe kasus ICC. Pasalnya ICC sangat sibuk, sehingga hanya sanggup menangani kasus terburuk dari yang terburuk di dunia ungkap Veronica.

Selain itu saat ditanyai akhir dari kasus ini, dan apakah kasus ini akan menguap seperti yang sudah-sudah dari salah satu warganet, Veronica mengungkapkan bahwa kemungkinan itu memang ada.

"Sepertinya begitu ya. Impunitas. Maka bisa dipahami rasa frustasi tim advokasi FPI sehingga mencari jalur ke Internasional," ungkap Veronica dikutip pada Kamis (21/1/2021).

Seperti dikutip Bisnis pada Rabu (20/1/2021), tindakan Tim Advokasi melaporkan kasus ini kepada ICC atau Pengadilan Internasional dikarenakan sistem legal di Indonesia tidak bisa mengungkapkan kasus pelanggaran HAM ini.

"Karena telah terbukti bahwa sistem legal di Indonesia tidak memiliki kemauan dan tidak bisa untuk memutus mata rantai menjijikannya pelanggaran HAM di Indonesia yang pelakunya saat ini masih berkeliaran," tulis surat yang dikirimkan ke ICC, yang dibagikan oleh Eks Sekretaris Umum DPP FPI Munarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper