Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini Polisi Umumkan Nasib Kasus Pelanggaran Prokes Ricardo Gelael

Polri akan umumkan hasil gelar perkara terkait dugaan pelanggaran prokes pada pesta yang diselenggarakan Ricardo Gelael dan dihadiri Raffi Ahmad serta sejumlah artis lainnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus./Antara
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menentukan nasib kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan Ricardo Galael pada hari ini, Kamis (21/1/2021).

Ricardo Galael sebelumnya menggelar acara ulang tahun yang dihadiri oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Raffi Ahmad dan sejumlah artis ibu kota lain di kediamannya beberapa waktu lalu.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan ekspose (gelar) perkara tersebut pada Rabu (20/1/2021).
 
"Sudah dilakukan gelar perkara tadi," kata Yusri, Rabu (20/1/2021).
 
Namun, Yusri menyatakan bahwa keputusan untuk naik atau tidaknya kasus itu ke tahap penyidikan akan ditentukan pada Kamis (21/1/2021).

"Besok Kamis 21 Januari 2021, akan dijelaskan secara rinci hasil gelar perkaranya," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut belum ada unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang diadakan beberapa waktu lalu dan sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan setelah Polisi menyelidiki peristiwa tersebut, untuk sementara ini belum ditemukan adanya pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Belum memenuhi unsur pidana," kata Yusri, Rabu (20/1/2021).

Yusri juga menjelaskan acara ulang tahun Ricardo Gelael itu dianggap sudah memenuhi standarisasi protokol kesehatan, di mana hanya ada 18 orang yang hadir di satu ruangan dan seluruh peserta melakukan tes swab antigen sebelum memasuki ruang pesta.

Adapun, Pasal 93 menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper