"Besok Kamis 21 Januari 2021, akan dijelaskan secara rinci hasil gelar perkaranya," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut belum ada unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang diadakan beberapa waktu lalu dan sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan setelah Polisi menyelidiki peristiwa tersebut, untuk sementara ini belum ditemukan adanya pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Belum memenuhi unsur pidana," kata Yusri, Rabu (20/1/2021).
Yusri juga menjelaskan acara ulang tahun Ricardo Galael itu dianggap sudah memenuhi standarisasi protokol kesehatan, di mana hanya ada 18 orang yang hadir di satu ruangan dan seluruh peserta melakukan tes swab antigen sebelum memasuki ruang pesta.
Pasal 93 menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.