Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut belum ada unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang diadakan beberapa waktu lalu dan sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan setelah Polisi menyelidiki peristiwa tersebut, untuk sementara ini belum ditemukan adanya pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Belum memenuhi unsur pidana," kata Yusri, Rabu (20/1/2021).
Yusri juga menjelaskan acara ulang tahun Ricardo Galael itu dianggap sudah memenuhi standarisasi protokol kesehatan, di mana hanya ada 18 orang yang hadir di satu ruangan dan seluruh peserta melakukan tes swab antigen sebelum memasuki ruang pesta.
Pasal 93 menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
"Isinya kan cuma 18 orang dan yang hadir itu cuma orang terdekatnya saja," katanya
Baca Juga
Seperti diketahui, artis Raffi Ahmad mendapat sorotan publik karena menghadiri pesta setelah menjalani vaksinasi Covid-19 perdana bersama Presiden Jokowi. Selain Raffi Ahmad nampak sejumlah pesohor lainnya juga hadir dalam pesta tersebut seperti Gading Marten, Anya Geraldine, hingga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Keberadaan Raffi dalam sebuah acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael diketahui dari unggahan Instagram story di akun @anyageraldine dan akun pribadinya @raffinagita1717.
Dalam unggahan tersebut, Raffi nampak berkumpul bersama istrinya Nagita Slavina dan tamu lainnya tanpa menggunakann masker dan tidak menjaga jarak.