Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara menilai gugatan perdata yang diajukan Pengacara David Tobing ke Raffi Ahmad adalah langkah yang menarik.
Diketahui, Raffi Ahmad digugat lantaran menghadiri sebuah pesta di sebuah lokasi di kawasan Jakarta Selatan tanpa mengindahkan protokol kesehatan seusai disuntik vaksin Covid-19 Sinovac berbarengan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain Raffi Ahmad, sejumlah publik figur juga nampak hadir di pesta tersebut seperti Anya Geraldine, Gading Marten hingga Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Menanggapi gugatan yang diajukan David Tobing, Refly Harun menyatakan bahwa pihaknya termasuk yang mendukung upaya penyelesaian kasus tersebut melalui gugatan ke pengadilan atau melalui jalur nonpidana.
"Saya termasuk orang yang mengatakan kalau ada yang merasa dirugikan gugatlah ke pengadilan bukan mempolisikan orang tersebut sehingga diharapkan orang tersebut dipenjara menurut saya kurang benar pendekatannya," kata Refly dalam akun YouTubenya, Sabtu (16/1/2021).
Untuk itu Refly mendukung langkah gugatan hukum ini. Hal ini menurut dia lebih baik ketimbang melaporkan ke polisi dan menggunakan pendekatan hukum pidana.
Baca Juga
"Tentu harapannya hukumannya sesuai dengan kemampuan seorang Raffi Ahmad dan tidak juga hukuman itu tidak rasional, membangkrutkan misalnya," ujarnya.
Menurutnya, gugatan ke pengadilan merupakan cara yang bermartabat ketimbang mengadukan orang yang dinilai merugikan ke kepolisian.
"Itu pikiran yang menurut saya harusnya tidak ada di manusia-manusia Indonesia. Jadi kalau merasa terhina, atau dirugikan gugatlah ke pengadilan jangan menggunakan tangan kekuasaan," ucapnya.
Dia pun mengimbau sebaiknya masalah seperti Raffi Ahmad ini diselesaikan lewat jalur nonpidana. Pasalnya, hal yang dilakukan adalah pelanggaran, bukan kejahatan.
"Jadikan pidana itu sebagai ultimum remedium, bukan tindakan pertama yang tiba-tiba diambil negara untuk memenjarakan siapa saja yang berbeda pendapat," kata dia.
Seperti diketahui, advokat publik David Tobing mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad pada Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1, melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.
David menggugat dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan covid-19 dan mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat," ujar David.
Dia menambahkan, apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut atau fans.
"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," tambahnya.
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma Kepatutan dan prinsip kehati hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad menurut David, telah menimbulkan kerugian immateril sehingga dalam petitum gugatannya, Tobing meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad.