Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi memperpanjang kebijakan pemberian keringanan uang kuliah tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di tengah masa pandemi Covid-19.
Perpanjangan pemberian keringanan UKT itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 81/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 515/2020 tentang Keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.
Berdasarkan KMA yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 11 Januari 2021 ini, keringanan UKT berlaku pada semester genap tahun akademik 2020/2021 dan semester ganjil tahun akademik 2021/2022.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan kondisi pandemi virus Corona yang belum berubah menjadi pertimbangan Menag untuk melanjutkan kebijakan tersebut.
"Kita melihat pandemi Covid-19 ini belum berakhir. Maka kami memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberian keringanan UKT ini, sebagai afirmasi bagi mahasiswa terdampak," ujarnya dalam keterangan resmi Kemenag, Rabu (20/1/2021).
Terpisah, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan kebijakan itu akan direalisasikan seperti sebelumnya. Keringanan UKT akan diberikan dalam empat skema yang diatur dalam KMA, yaitu penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran.
Baca Juga
"Implementasinya diserahkan kepada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa," jelas Suyitno.
Dia menjelaskan pada 2020, berdasarkan Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari Rp54 miliar. Menurut Suyitno, sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat.
Sebanyak 108.890 mahasiswa menerima keringanan pengurangan UKT. Besarannya variatif, sesuai kebijakan kampus, mulai dari pengurangan 10 persen, 15 persen, 20, 50 persen, bahkan hingga 100 persen.
Selain itu, sebanyak 30.235 mahasiswa menerima keringanan dalam bentuk penundaan atau perpanjangan masa pembayaran dalam rentang dua hingga empat bulan atau mulai Agustus sampai November 2020.
Sementara penerima keringanan berupa angsuran pembayaran UKT mencapai 6.285 mahasiswa. “Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa,” jelasnya.
Dia menambahkan, jumlah keringanan UKT ini tersebar di 58 PTKIN, terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN), 36 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN).