Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandemi Belum Usai, Kemenag Ringankan Lagi Uang Kuliah di PT Islam

Kebijakan peringanan uang kuliah tunggal di perguruan tinggi Islam telah diberikan pada 2020 dan tertuang pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 515/2020.
Gedung Kementerian Agama/kemenag.go.id
Gedung Kementerian Agama/kemenag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama akan kembali menetapkan kebijakan yang memberikan keringanan uang kuliah tunggal atau UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) pada 2021, khususnya bagai yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, Kemenag juga menyiapkan sejumlah opsi bantuan bagi mahasiwa PTKI guna mendukung kegiatan belajar mengajar di tengah penyebaran wabah mematikan tersebut.

Direktur pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag Suyitno telah membahas rencana pemberian keringanan UKT bagi mahasiswa pada PTKI dalam rapat secara daring bersama Pimpinan PTKI dan Kopertais se-Indonesia. Seperti diketahui,  kebijakan serupa telah diberikan pada tahun anggaran 2020 dan tertuang pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 515/2020.

"Keringanan UKT menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban mahasiswa yang studi pada UIN, IAIN dan STAIN dan juga pada PTKIS, di tengah pandemi Covid-19 ini," ujar Suyitno, seperti dilansir laman resmi Kemenag, Kamis (7/1/2021) malam.

Sama seperti tahun sebelumnya, keringanan UKT tahun 2021 ini akan diberikan kepada mahasiswa terdampak pandemi Covid-19. "Besaran dan mekanismenya diserahkan kepada Rektor/Ketua PTKIN," jelas Guru Besar UIN Palembang tersebut.

Tidak hanya keringanan UKT, Suyitno menyampaikan pihaknya akan memberikan  bantuan lainnya guna mendukung kegiatan belajar mahasiswa di masa pandemi ini antara lain pemberian bantuan paket data internet untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebagai ganti dari Bidik Misi.

"Semoga kita bisa memberikan yang terbaik pada tahun 2021 dan mahasiswa juga harus memahami kondisi PTKIN yang mengalami banyak keterbatasan anggaran", katanya.

Berdasarkan pemantauan Ditjen Pendidikan Islam, 58 PTKIN telah menjalankan KMA 515/2020 dengan baik. Keringanan UKT berkisar antara 10 persen hingga 100 persen. Dalam hal perpanjangan/penundaan pembayaran UKT juga berlaku hampir menyeluruh, sesuai dengan pengajuan mahasiswa. 

Sekretaris Forum Pimpinan PTKIN yang juga Rektor IAIN Surakarta menyambut baik terbitnya KMA Keringanan UKT karena sangat ditunggu oleh PTKIN.  “Kami setuju dengan review KMA 515/2020 yang kita bahas bersama ini untuk membantu meringankan beban mahasiswa di masa pandemi," tutur Rektor IAIN Surakarta.

Sementara, Kasubdit Sarpras dan Kemahasiswaan Diktis Kemenag Ruchman menerangkan ada 15.153 mahasiswa yang menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat pada tahun anggaran 2020. Total anggaran yang dibutuhkan saat itu Rp9,2 miliar. 

Selain itu, ada 30.235 mahasiswa yang mendapat keringanan berupa pengurangan UKT yang besarannya bervariasi, mulai 10 persen dan bahkan hingga 100 persen. Total anggaran yang dibutuhkan Rp45,35 miliar.

Sementara itu, 6.285 mahasiswa mendapat keringanan berupa angsuran/cicilan pembayaran UKT. Ruchman menyampaikan jumlah total mahasiswa penerima keringanan UKT di masa pandemi Covid-19, baik berupa pengurangan, penundaan, maupun angsuran, adalah 160.757 orang dengan total anggaran Rp.54,54 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper