Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menganggap pembangunan 800 unit permukiman di Tepi Barat melanggar hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan, terutama resolusi Dewan Keamanan 2334.
OKI mengecam keputusan otoritas pendudukan Israel untuk membangun 800 unit pemukiman kolonial baru yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki.
Mempercepat penciptaan permukiman ilegal Israel dan dorongan ekspansi, di tanah Palestina yang diduduki, tidak melayani proses perdamaian solusi dua negara yang disepakati secara internasional atau Inisiatif Perdamaian Arab, OKI menekankan.
Sebelumnya, Arab Saudi pada Senin (11/1/2021) mengutuk persetujuan otoritas Israel atas pembangunan 800 unit rumah baru di pemukiman ilegal Tepi Barat.
Kementerian luar negeri Arab Saudi menegaskan kembali dalam sebuah pernyataan penolakan sepenuhnya atas keputusan Israel ini.
Arab Saudi mengecam pembangunan 800 unit permukiman di Tepi Barat sebagai pelanggaran baru terhadap resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengancam perdamaian dan merusak solusi dua negara.
Baca Juga
Sebelumnya Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Senin menyetujui pembangunan 800 unit permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki.