Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kader Partai Banteng 'Geram' Partainya disebut Terima Suap Bansos

Geram dituduh sebagai biang kerok korupsi bantuan sosial, PDIP menantang semua pihak untuk membuktikan keberadaan aliran dana suap bansos dari Juliari P Batubara ke partai berlambang banteng tersebut.
Calon anggota legislatif Krisdayanti (kanan) bersama kader dan simpatisan PDI Perjuangan (PDIP) melakukan senam bersama saat peringatan HUT ke-46 PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (11/1/2019)./ANTARA-Galih Pradipta
Calon anggota legislatif Krisdayanti (kanan) bersama kader dan simpatisan PDI Perjuangan (PDIP) melakukan senam bersama saat peringatan HUT ke-46 PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (11/1/2019)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) kembali menyatakan keberatannya saat dikaitkan dengan perkara suap bantuan sosial (bansos) yang menyeret salah satu kadernya, Juliari P Batubara.

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDI Perjuangan, Bambang "Patjul" Wuryanto mengaku geram ketika PDIP disangkut pautkan dengan kasus korupsi tersebut.

Dia bahkan menantang semua pihak yang menuding partainya memperoleh upeti atau jatah dari aliran suap dana Bansos Covid-19 untuk membuktikannya.

“Saya pastikan dia nggak bisa membuktikan, saya Ketua Pemenangan Pemilunya. Kasih tahu kalau Ketua Pemenangan Pemilunya marah,” jelas Bambang Patjul dikutip dari laman resmi PDIP, Jumat (25/12/2020).

Pernyataan politisi PDIP itu merepons laporan yang memberitakan, bahwa sejumlah pejabat hingga para calon kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan diduga ikut menerima aliran dana dari perkara dugaan suap Bansos Covid-19 ini.

Aliran dana ini bahkan disebut diterima oleh seorang Ketua Komisi di DPR RI hingga pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Program bantuan bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19 tersebut diduga dirancang untuk menjadi proyek bersama.

Sehingga melalui pernyataan resmi ini, dengan tegas PDI Perjuangan, begitu geram dan keberatan atas ketidakbenaran fakta yang dituduhkan oleh semua pihak sebagai usaha mendelegitimasi kepercayaan publik kepada PDI Perjuangan.

Adapun, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Covid-19.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper