Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 petinggi PT Bhumi Prasaja terkait korupsi Pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada badan informasi geospasial (BIG) bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional atau LAPAN.
"Hari ini (21/12/2020) pemeriksaan 2 saksi tindak pidana korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada badan informasi geospasial (BIG) bekerjasama dengan LAPAN tahun 2015 di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).
Kedua saksi tersebut adalah, Rasjid A Aladdin selaku Direktur PT Bhumi Prasaja, dan Tony Sulistio Ardjo selaku Direktur Utama PT Bhumi Prasaja.
"Keduanya dikonfirmasi sepanjang pengetahuan masing-masing dalam kasus ini," kata Ali.
KPK melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi pada Badan Informasi Geospasial (BIG).
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dalam perkara dugaan TPK Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial ( BIG) bekerjasama dengan LAPAN tahun 2015," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/12/2020).
Dengan masuknya status perkara tersebut di tingkat penyidikan berarti sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh pihak lembaga antirasuah.
Hanya saja sampai saat ini Ali masih belum membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini dan nanti kami akan informasikan lebih lanjut setiap perkembangannya," katanya.
Dia juga masih enggan memberikan informasi secara rinci terkait dengan penyidikan baru ini. Hal ini langaran masih dilakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
"Saat ini kami belum bisa memberikan informasi detail terkait proses penyidikan perkara tersebut karena masih dilakukan serangkaian kegiatan penyidikan," ujarnya.