Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyinggung sambutan Presiden Joko Widodo saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020. Menurut ICW sambutan Jokowi di acara Hakordia hanya narasi kosong.
Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan bahwa meski listrik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) padam, tetapi pemberantasan korupsi tidak boleh padam.
Mendengar hal tersebut, ICW menyebut bahwa salah satu pihak yang 'berkontribusi' memadamkan harapan pemberantasan korupsi di Indonesia adalah Jokowi sendiri.
"Hal itu terlihat tatkala Jokowi meloloskan Pimpinan KPK yang sebelumnya terbukti melanggar kode etik, kemudian diikuti dengan perubahan UU KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan, Rabu (16/12/2020).
Kurnia mengatakan salah satu pimpinan KPK yang diloloskan oleh Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu kembali terbukti melanggar kode etik karena menggunakan moda transportasi mewah.
Selain itu, legislasi yang digaung-gaungkan akan memperkuat KPK, jelas dia, dalam kenyataannya justru memperburuk situasi internal lembaga antirasuah tesebut.
Baca Juga
"Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya gelombang masif pegawai KPK yang mengundurkan diri, jumlah penindakan merosot tajam, dan ketidakefisienan fungsi pengawasan melalui organ Dewan Pengawas," terang dia.
Bahkan, ucap Kurnia, sejak Firli Bahuri dilantik dan UU KPK berlaku, setidaknya lima lembaga survei mengutarakan temuannya bahwa terdapat degradasi kepercayaan publik terhadap KPK.
Atas dasar itu, Kurnia menilai arah politik hukum pemberantasan korupsi di era Presiden Jokowi pun semakin tidak jelas.
Legislasi berupa RUU Perampasan Aset yang harusnya menjadi fokus pemerintah tak kunjung dibahas. Padahal, kata dia, pemerintah berkali-kali mengutarakan terkait urgensi pemulihan aset akibat kerugian keuangan negara.
"Maka dari itu, ICW sebenarnya sudah cukup bosan mendengar narasi kosong dari Presiden Joko Widodo terkait penguatan KPK dan keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi. Sebab, faktanya, hal itu tidak pernah terjadi," ujarnya.