Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemulihan, perlindungan, dan penegakkan hak asasi manusia (HAM) terhadap korban kejahatan, termasuk korban pelanggaran HAM berat dan korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara.
“Sejak 2018 upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK [Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban] dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis, dan layanan psikologi serta rehabilitasi psikososial,” ujarnya dikutip dari akun Youtube resmi Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020)
Lebih lanjut, pemerintah juga memperkuat komitmen untuk pemulihan korban terorisme masa lalu melalui penerbitan regulasi yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Pada PP tersebut, kata Jokowi, ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.
“Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK,” katanya.
Lebih lanjut, pada hari ini, Rabu (16/12/2020) telah dilakukan pembayaran kompensasi sebesar Rp39,205 miliar kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dalam 40 peristiwa terorisme masa lalu.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, pada awal 2020, sedikitnya ada 800 orang korban tindak pidana terorisme masih menunggu kompensasi yang belum diserahkan pemerintah lantaran menunggu revisi PP tersebut.
LPSK memerinci 800 orang korban itu diidentifikasi sejak Bom Bali I. Data tersebut diperoleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan diserahkan ke LPSK.