Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Negara Sediakan Dana Kompensasi dan Santunan untuk Korban Terorisme

Kompensasi dan santunan kematian kepada korban terorisme akan disalurkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Fadjroel Rahman seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2019)/Bisnis-Amanda Kusumawardhani
Fadjroel Rahman seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2019)/Bisnis-Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Negara telah menyetujui dan menyiapkan dana kompensasi dan santunan kematian untuk korban terorisme, secara materiil dan imateriil.

Kompensasi dan santunan kematian akan disalurkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor S-775/MK.02/2020,” kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui akun Twitter @JubirPresidenRI, Jumat (18/9/2020).

Pemerintah, kata Fadjroel, menegaskan dalam pelaksanaan hal tersebut akan menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Adapun, dasar hukum penetapan anggaran diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Beleid ini telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 dan diundangkan sehari setelahnya.

Fadjroel menambahkan bahwa Presiden Jokowi menjalankan kewajiban demokrasi konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.

“Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan permohonannya kompensasi dan santunan dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa. Uraian perhitungan mengenai besaran kompensasi akan ditetapkan LPSK.

"Pemerintah memahami kesulitan dan kesedihan pihak keluarga yang menjadi korban aksi terorisme. Karenanya PP ini diperbaharui untuk meringankan beban keluarga korban dari sisi ekonomi," kata Dini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper