Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani PP No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban pada tanggal 7 Juli 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan PP No 35 adalah wujud komitmen Pemerintahan Presiden Jokowi dalam melindungi warga negara Indonesia yang menjadi korban pelanggaran HAM berat dan tindak pidana terorisme baik di dalam maupun luar negeri.
Dalam PP tersebut negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban. Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis.
"Pemerintah memahami kesulitan dan kesedihan pihak keluarga yang menjadi korban aksi terorisme. Karenanya PP ini diperbaharui untuk meringankan beban keluarga korban dari sisi ekonomi," kata Dini dalam keterangan resmi, Senin (27/7/2020).
Proses untuk mendapat kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonannya dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa. Uraian perhitungan mengenai besaran kompensasi akan ditetapkan LPSK.
Baca Juga
Sementara itu pemerintahan Presiden Jokowi masih berurusan dengan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Sepanjang pemerintahan Jokowi yang masih berjalan, belum ada temuan pelanggaran HAM berat.
Seperti diketahui, pada akhir tahun lalu, pemerintah merilis 11 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ke publik. Kasus tersebut terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Jakarta, Aceh dan Papua.