Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Siap Diperiksa Polda Metro Jaya, Asal...

Surat panggilan resmi pemeriksaan Rizieq Shihab sebagai tersangka belum diterima pihak keluarga maupun penasihat hukum.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengikuti sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2)./Reuters
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengikuti sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2)./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah siap memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka selama ada surat panggilan resmi dari Kepolisian.

Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengemukakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa kliennya bakal diperiksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Senin 14 Desember 2020.

Namun, dia mengaku sampai kini surat panggilan resmi tersebut belum diterima oleh pihak keluarga maupun penasihat hukum.

"Maka dari itu, kita ke Polda Metro Jaya hari ini. Tujuannya untuk meminta surat panggilan resmi sebagai tersangka," kata Aziz, Jumat (11/12/2020).

Dia juga memastikan pihaknya akan menghadirkan sekaligus mendampingi Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Namun, hal tersebut akan dilakukan Aziz selama ada surat panggilan resmi sebagai tersangka dari Polda Metro Jaya.

"Prinsipnya HRS siap hadir jika ada panggilan resmi dari Polda Metro Jaya. Sampai sekarang kan belum ada," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper