Bisnis.com, JAKARTA -- Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Presidium Alumni (PA) 212 menyerukan pemberhentian hubungan dagang Indonesia dan Israel.
Pernyataan sikap bersama itu sejalan dengan mencuatnya kabar upaya normalisasi hubungan Indonesia dan Israel beberapa waktu lalu, terkait dengan syarat keanggotaan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Cooperation dan Development (OECD).
Dalam pernyataan sikap itu, ketiga organisasi menuntut Menteri Perdagangan (Mendag) untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Mendag No.23/MPP/01/2001 yang disebut sebagai dasar hukum hubungan resmi perdagangan Indonesia dan Israel. SK itu ditandatangani pada era Mendag (dulu Menteri Perindustrian dan Perdagangan) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Oleh karenanya, selain mencabut SK dimaksud, adalah menjadi kewajiban untuk segera memproses hukum Luhut Binsar Panjaitan yang telah melakukan pengkhianatan terhadap konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari keterangan yang diterima Bisnis, Minggu (14/4/2024).
Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Presidium Alumni (PA) 212 mengecam segala bentuk upaya normalisasi hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Israel, yang belum lama ini dikabarkan.
Untuk diketahui, pemberitaan di media Israel beberapa waktu lalu menyebut upaya normalisasi hubungan diplomatik kedua negara menjadi syarat bagi Indonesia untuk bisa secara resmi bergabung dengan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).
Baca Juga
Akan tetapi, belakangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menepis kabar adanya upaya untuk menormalisasi hubungan kedua negara.
Selain mengenai penyetopan hubungan dagang, FPI, GNPF dan 212 mengecam dan melaknat segala bentuk upaya normalisasi hubungan diplomatik Indonesia dengan Israel. Kendati demikian, mereka menghargai dan mengapresiasi sikap bantahan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) atas kabar yang didapatkan dari media Israel.
Kemudian, pihak pembuat pernyataan menilai siapapun yang berupaya menormalisasi hubungan Indonesia-Israel telah melakukan perbuatan tercela dan kejahatan. Apabila upaya itu dilakukan oleh presiden dan/wakil presiden, maka sudah menjadi alasan yang cukup untuk melakukan pemakzulan.
Selanjutnya, FPI, GNPF dan PA 212 turut meminta masyarakat mewaspadai Gerakan Hasbara, konsisten membela perjuangan rakyat Palestina dan menyerukan siaga Jihad atas rencana ritual penyembelihan sapi merah yang berujung pada pengrusakan Masjid Al-Aqsa oleh Israel.
HUBUNGAN DAGANG RI-ISRAEL
SK Mendag yang disebut menjadi dasar hukum hubungan dagang antara kedua negara yakni SK No.23/MPP/01/2001. SK itu ditandatangani 10 Januari 2001 oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yakni Luhut Binsar Pandjaitan.
Jabatan Menperindag merupakan salah satu jabatan yang pernah dipegang oleh Luhut, sebelum menjadi salah satu figur penting di kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2014.
Bisnis mencoba menelusuri keberadaan SK Menperindag dimaksud, salah satunya di JDIH Kemendag. Namun, dokumen payung hukum tersebut tidak ditemukan.
Permintaan konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai SK tersebut juga sudah dilakukan ke Luhut, pihak Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) yang dipimpin olehnya serta Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, belum ada respons dari ketiganya sampai berita ini dinaikkan.
Dalam catatan Bisnis, hubungan perdagangan Indonesia dan Israel masih berjalan sampai dengan saat ini meskipun nihil hubungan diplomatik. Misalnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor Indonesia ke Israel mencapai US$140,57 juta atau setara share sebesar 0,07% pada periode Januari-Oktober 2023.
Share itu lebih besar daripada ekspor RI ke Palestina, yang tercatat sebesar 0,0011% terhadap total ekspor nasional pada periode yang sama.
Menyitir data dari dataindonesia.id, Indonesia juga diketahui rajin mengimpor sejumlah barang dari Israel setiap tahunnya. Secara rinci, impor barang dari Israel oleh Indonesia sebesar US$47,8 juta pada 2022. Nilainya meningkat 80,4% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar US$26,5 juta.
Melihat trennya, impor dari Israel oleh Indonesia bergerak fluktuatif. Nilai impor terbesar pernah terjadi pada 2016, yakni US$109,94 juta.
Adapun, Indonesia paling banyak mengimpor mesin dan pesawat mekanik dari Israel. Nilainya mencapai US$16,79 juta pada tahun lalu.
Indonesia pun mengimpor mesin dan peralatan listrik serta bagiannya senilai US$15,08 juta. Kemudian, impor perkakas dan peralatan dari logam tidak mulia senilai US$5,14 juta.
Impor instrumen optik, fotografi, sinematografi, dan medis dari Israel oleh Indonesia senilai US$2,64 juta. Sementara, impor kapal, perahu, dan struktur terapung dari Israel ke dalam negeri senilai US$2,44 juta.