Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rizieq Shihab Jadi Tersangka dan Mau Ditangkap, Ini Respons Kuasa Hukum

Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta./Antararn
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar angkat bicara mengenai penetapan tersangka dan rencana Polda Metro Jaya untuk menangkap kliennya beserta lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Aziz, pihaknya masih belum berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh tim penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Masih belum (mengajukan gugatan praperadilan)," kata Aziz, Kamis (10/12).

Aziz juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan rencana penangkapan kliennya oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami selaku kuasa hukum masih koordinasi dulu dengan Imam Besar Habib Rizieq Shihab terlebih dulu. Sementara itu jawaban dan tanggapan saya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper