Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengirimkan surat permohonan pencegahan enam orang tersangka tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 ke Dirjen Imigrasi.
Keenam tersangka yang dicegah agar tidak kabur ke luar negeri tersebut adalah Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik telah membuat surat pencekalan terhadap tersangka Muhammad Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi.
"Pencekalan selama 20 hari, suratnya sudah disampaikan ke Dirjen Imigrasi," kata Argo, Kamis (10/12/2020).
Selain itu, Argo mengungkapkan lima tersangka lainnya juga sudah dilakukan pencekalan agar tidak bepergian ke luar negeri seiring dengan dengan penetapan status tersangka terkait kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Kami sudah mengirimkan surat pencekalan atas nama enam tersangka ke Dirjen Imigrasi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menegaskan bahwa pihaknya bakal langsung menangkap enam orang tersangka itu. Namun, dia tidak menjelaskan detail mengenai waktu penangkapan keenam tersangka itu.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Fadil.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah pimpinan FPI Rizieq Shihab. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara sudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).