Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No.6/2011 tentang Keimigrasian mengatur sejumlah aturan baru seperti upaya pencegahan dan penangkalan, hingga pembekalan senjata api kepada petugas imigrasi.
Untuk diketahui, revisi UU Imigrasi itu telah disahkan menjadi UU melalui Rapat Paripurna DPR, Kamis (19/9/2024). Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut ada sembilan angka perubahan dalam beleid itu.
Menkumham Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna menyampaikan, optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, termasuk dalam konteks mobilitas antarnegara.
Sementara itu, dari sisi Imigrasi, mobilitas orang antarnegara yang kompleks memunculkan ancaman dan risiko yang semakin beragam terhadap petugas Imigrasi.
"Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi yaitu berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan diri [bagi petugas imigrasi], alasan penolakan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan," kata Supratman, dikutip dari siaran pers, Jumat (20/9/2024).
Salah satu poin yang diatur dalam UU Imigrasi yang baru yakni tentang dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor) bisa menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia. Perubahan itu telah mengakomodasi definisi paspor menurut International Civil Aviation Organization (ICAO).
Baca Juga
Menurut ICAO, paspor adalah dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dari suatu negara yang sah untuk perjalanan internasional. Paspor juga mengidentifikasikan pemegangnya sebagai warga negara dari negara penerbit dan merupakan bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut.
Selain soal paspor, revisi UU Imigrasi turut mengatur ihwal penangkalan. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan bahwa seorang Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk hingga seumur hidup.
"Jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. Misalnya seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup," jelas Silmy.
Sementara itu, untuk upaya pencegahan ke luar negeri, revisi UU Imigrasi mengatur bahwa orang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. Perubahan aturan itu menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.40/PUU-IX/2011.
Di sisi lain, revisi UU Imigrasi juga mengakomodasi perbaikan layanan yang dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki orang asing.
Silmy menjelaskan, orang asing pemegang ITAS/ITAP juga harus memiliki izin masuk kembali (IK) untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa.
"Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan hanya dua tahun, kalau dia [orang asing] punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasi untuk perpanjang [IMK] setiap habis masa berlaku. Sekarang enggak perlu lagi," tuturnya.
Selain itu, UU Imigrasi terbaru turut mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi di bidang penegakan hukum. Dengan beleid tersebut, petugas imigrasi dibekali senjata api yang aturannya akan diperinci melalui peraturan menteri (Permen).
Silmy mengatakan, aturan baru itu sudah pernah disampaikan di awal-awal pembahasan revisi UU. Dia menyebut sudah ada kejadian tragis di mana petugas imigrasi gugur dala tugas.
"Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini," jelas mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. itu.