Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Kerumunan, Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Sebagai Tersangka

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020)./Antararn
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara sudara MRS sendiri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).

Selain MRS, Polda Metro Jaya juga menetapkan HU selaku ketua panitia sebagai tersangka dan A selaku sekretaris panitia.

Kemudian, Polisi juga menetapkan MS selaku penanggungjawab bidang keamanan dan SL selaku penanggung jawab acara menjadi tersangka. Tidak hanya itu saja, HI sebagai kepala seksi acara juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Enam orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.

Yusri menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu telah dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspose (gelar) perkara pada hari Rabu 9 Desember 2020.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat dua kali melakukan pemanggilan terhadap Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kerumunan. Namun, Rizieq Shihab dua kali juga mangkir dari panggilan tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya Rizieq Shihab, menantu, dan kelompoknya diperiksa dengan status sebagai saksi. Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.

Yusri menjelaskan setelah keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, maka tim penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan paksa keenam tersangka jika dua kali dipanggil secara patut, namun mangkir.

"Kami akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan, pemanggilan atau penangkapan," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper