Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (11/12/2020) pagi.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar. Dia mengatakan kedatangannya ke Polda Metro Jaya bertujuan untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka no B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020," ujar Aziz melalui pesan singkat, Jumat (11/12/2020).
Selain itu, Aziz juga menyatakan akan memberikan penjelasan kepada media. Belum diketahui pasti apa hal yang disampaikan Aziz bersamaan dengan rencana kedatangannya ke Polda Metro Jaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.
Baca Juga
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).