Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti penguatan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) dalam momentum Hari Buruh atau May Day 2024.
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani mengatakan bahwa ketentuan HIP telah ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 76 tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila pada 28 Maret 2024.
Dia menjelaskan, pedoman HIP telah dikembangkan sesuai dengan perkembangan situasi dan kebutuhan zaman. Adapun salah satu tujuan utama HIP adalah menciptakan kelangsungan berusaha dan keharmonisan hubungan kerja, serta meningkatkan produktivitas, sehingga tercapai kesejahteraan bersama.
Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pedoman HIP, antara lain keberlangsungan usaha, keharmonisan dalam hubungan kerja, peningkatan produktivitas, dan kesejahteraan bersama.
"Apindo mendukung dan berharap juga berperan aktif dalam penguatan HIP dan setiap upaya untuk meningkatkan kelangsungan berusaha, produktivitas kesejahteraan pekerja," ujar Shinta dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).
Dia pun berharap agar para pengusaha bersama seluruh stakeholders dapat meningkatkan kesadaran pentingnya implementasi HIP yang sehat dan produktif. Meskipun diakuinya implementasi di lapangan tidak akan mudah.
Baca Juga
"Kita mengerti bahwa harapan tersebut tidak mudah dan tidak dicapai dengan seketika, tetapi perlu kesabaran dan proses bersama, konsisten dan saling mendukung sampai terwujudnya cita-cita HIP," ucap Shinta.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demo Hari Buruh atau May Day 2024 pada hari ini, Rabu (1/5/2024). Dalam aksi tersebut, para buruh menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan penghapusan upah murah.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan setidaknya ada 2 tuntutan utama yang akan diserukan buruh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yakni pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM atau Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.
"Sebanyak 200.000 orang lebih akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan lain sebagainya," kata Said dalam siaran pers, Selasa (30/4/2024).
Begitupun dengan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang akan menggantikan pemerintahan Joko Widodo untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disebut merugikan tenaga kerja di seluruh Tanah Air.
Presiden Dewan Pimpinan Pusat Aspek, Mirah Sumirat mengatakan dampak buruk Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, khususnya isu terkait dengan Ketenagakerjaan telah dirasakan oleh rakyat Indonesia.
"Undang-undang Cipta Kerja telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin, karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial," kata Mirah dalam keterangan resminya, Rabu (1/4/2024)