Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak 7 Fakta-Fakta Penting Peringatan Hari Buruh 1 Mei

Peringatan Hari Buruh selalu dikaitkan dengan keluh kesah para pekerja terkait upah rendah dan jam kerja yang panjang.
Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Tepat pada tanggal 1 Mei, diperingati sebagai Hari Buruh. Peringatan ini disebut sebagai May Day di negara lain yang ada di dunia.

Peringatan Hari Buruh tidak luput dari sejarah yang melekat dari sejarah para buruh yang ada di dunia. Pada abad ke-19, peringatan Hari Buruh resmi ditetapkan dan dirayakan oleh para pekerja di dunia.

Di Indonesia, peringatan Hari Buruh berjalan secara demokratis. Para Buruh melakukan aksi untuk menyatakan aspirasi mereka terkait hak-hak yang didapatkan oleh para pekerja. 

Aksi tersebut dilakukan atas solidaritas, perasaan senasib, untuk membela dan mempertahankan kebijakan yang setara bagi seluruh pekerja. Aksi ini dilakukan pada kota-kota besar seperti Jakarta, Banjarmasin, Gorontalo, Ambon, dan lainnya.

Lantas, apa saja fakta menarik dari peringatan Hari Buruh di luar maupun di dalam negeri? Melansir dari thedailystar.net, berikut fakta-fakta menarik dari peringatan Hari Buruh:

1. Dilakukan pada tahun 1872 di Kanada serta 1882 di Amerika Serikat

Peringatan Hari Buruh di Kanada resmi dilakukan pada tahun 1872, atas dasar penuntutan kebijakan bagi para buruh. Peringatan ini dilakukan para buruh, untuk menuntut keadilan dan kebijakan positif yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Di Amerika Serikat, peringatan Hari Buruh tidak dilakukan pada bulan Mei, melainkan pada bulan September. Namun, makna dari Hari Buruh ini memperlihatkan persamaan, keluhan, dan aspirasi yang disampaikan terkait sistem pekerjaan.

2. Diresmikan di Indonesia pada tahun 1920 dan 2013

Peringatan Hari Buruh di Indonesia terjadi tahun 1920 di masa orde baru. Hari buruh dirayakan oleh para pekerja di Indonesia, dan mendapatkan respon negatif dari banyak orang. Peringatan Hari Buruh pada tahun 1920, selalu dikaitkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), yang selalu bertindak kontra terhadap sistem pemerintahan.

Pada masa pimpinan Presiden SBY tahun 2013,  disahkan dalam peraturan perundang-undangan  setiap 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Nasional. Namun, untuk penetapan hari libur bersama terkait Hari Buruh, ditetapkan pada tahun 2014. Sejak saat itu, setiap tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional.

3. Selalu ada massa yang turun ke jalan

Hari Buruh selalu melibatkan massa yang datang dari penjuru daerah, dengan berbagai jenis pekerjaan. Mereka datang untuk berpendapat, menyatakan aspirasi, dan menuntut hak-hak yang seharusnya dapat dirasakan dengan baik bagi seluruh masyarakat.

Massa tersebut akan melakukan aksi di depan Istana Negara, dengan harapan dapat didengar secara langsung oleh pemerintah dan kepala negara.

4. Dirayakan oleh negara lain

Di negara lain, peringatan Hari Buruh disebut juga sebagai May Day. Labor Day, International Workers Day, dan sebagainya.

5. Berkaitan dengan politik

Hari Buruh selalu dikaitkan dengan politik. Hal ini didasari atas kebijakan yang dibuat secara bersama oleh pemerintah, DPR, menteri, dan presiden untuk menghasilkan kebijakan yang setimpal bagi para pekerja. 

Politik tidak hanya mementingkan kepentingan individu atau partai saja, melainkan mengedepankan kepentingan secara bersama. Kepentingan tersebut dilakukan, melalui rancangan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan aspirasi masyarakat.

6. Identik dengan kenaikan upah

Kenaikan upah bagi para pekerja menjadi salah satu hal yang ditekan oleh para buruh. Melihat banyaknya angka gaji pada beberapa daerah di Indonesia, jauh dari standar yang diberikan. Para buruh menuntut seluruh hak yang bisa dirasakan, termasuk hak dalam menerima gaji.

Suara yang disampaikan oleh para buruh, akan dikaji secara mendalam oleh pemerintah hingga mendapatkan titik tengah yang tepat bagi kedua pihak. 

Pemerintah juga harus tegas dalam membuat kebijakan, untuk menyentil perusahaan nakal yang tidak dapat menghormati hak-hak bagi para pekerja.

7. Menghasilkan kebijakan 8 jam kerja

Peringatan Hari Buruh selalu dikaitkan dengan keluh kesah para pekerja. Kebijakan yang diberikan oleh perusahaan terlalu berat, dengan menerapkan waktu kerja lebih dari 8 jam dalam sehari. Waktu yang diberikan oleh perusahaan tidak dapat memberikan keuntungan bagi para pekerja, apabila tidak ada tunjangan lain di luar jam kerja yang diterapkan. 

Atas dasar hal tersebut, pemerintah resmi menerapkan kebijakan waktu kerja 8 jam dalam sehari. Pemerintah juga menegaskan apabila terdapat kebijakan lembur yang diterapkan, maka perusahaan harus memberikan uang tambahan kepada para karyawan. (Maharani Dwi Puspita Sari)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper