Bisnis.com, JAKARTA - Memasuki bulan Desember, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga mengumumkan keputusan terkait rencana pengurangan libur akhir tahun.
Wacana pengurangan libur akhir tahun ini sendiri sudah mencuat sejak pekan lalu. Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa Presiden Jokowi memberi arahan untuk dilakukan pengurangan libur pada akhir tahun.
Selain itu, Menko PMK juga diminta untuk segera menggelar rapat koordinasi dengan kementerian terkait untuk membahas hal tersebut.
Seperti diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 pada 20 Mei 2020. Pemerintah menerbitkan SKB Menag No. 440, Menaker No.03, dan MenPANRB No.3 Tahun 2020.
Surat keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Melalui kebijakan ini akan ada 2 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama serta ditambah dengan libur Sabtu dan Minggu selama 4 hari. Dengan demikian, seharusnya ada 11 hari libur tanpa jeda mulai dari 24 Desember hingga 3 Januari 2020. Berikut ini, perincian libur akhir tahun sebelum adanya pengurangan oleh pemerintah:
Baca Juga
1. Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
2. Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
3. Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
4. Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
5. Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
6. Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
7. Jumat, 1 Desember 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi.
Adapun, sikap yang berbeda ditunjukkan Presiden Jokowi saat penetapan hari pencoblosan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 sebagai libur nasional.
Penetapan 9 Desember sebagai libur nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 27 November 2020.
Penetapan libur nasional itu dilakukan dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum Kesatu Keppres tersebut.
Adapun, diktum Kedua Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.