Bisnis.com, JAKARTA - Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) akan diberhentikan sementara sebagai PNS.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota, Badan Amil Zakat Nasional.
Ayat 2 Pasal 4 Perpres tersebut menyebutkan bahwa PNS yang telah diberhentikan karena menjabat sebagai Baznas tidak mendapatkan penghasilan sebagai PNS. Namun mereka mendapatkan hak keuangan sebagaimana diatur di dalam Perpres tersebut.
Selanjutnya, Pasal 8 mengatur bahwa khusus untuk anggota Baznas masa kerja 2015-2020 yang berstatus sebagai PNS dan belum diberhentikan sementara dari status PNS, tidak diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Mereka tetap dapat melaksanakan tugas hingga akhir masa kerja atau sampai dengan diberhentikan atau mengundurkan diri.
Adapun, berdasarkan Pasal 1, ketua, wakil ketua, dan anggota Baznas diberikan hak keuangan setiap bulan. Ketua mendapatkan hak sebesar Rp31,46 juta, wakil ketua Rp27,09 juta, dan anggota Rp24,02 juta.
Sementara itu, pajak penghasilan atas hak keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota Baznas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 Perpres 104/2020.
Perpres tersebut mulai berlaku sejak ditandangani Presiden Jokowi pada tanggal 26 Oktober 2020.