Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Perpres Baru, PNS yang Jadi Anggota Baznas Wajib Mundur Sementara

Presiden Jokowi menandantangani Perpres No.104/2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota, Badan Amil Zakat Nasional.
PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah./Antara
PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) akan diberhentikan sementara sebagai PNS.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota, Badan Amil Zakat Nasional.

Ayat 2 Pasal 4 Perpres tersebut menyebutkan bahwa PNS yang telah diberhentikan karena menjabat sebagai Baznas tidak mendapatkan penghasilan sebagai PNS. Namun mereka mendapatkan hak keuangan sebagaimana diatur di dalam Perpres tersebut.

Selanjutnya, Pasal 8 mengatur bahwa khusus untuk anggota Baznas masa kerja 2015-2020 yang berstatus sebagai PNS dan belum diberhentikan sementara dari status PNS, tidak diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Mereka tetap dapat melaksanakan tugas hingga akhir masa kerja atau sampai dengan diberhentikan atau mengundurkan diri.

Adapun, berdasarkan Pasal 1, ketua, wakil ketua, dan anggota Baznas diberikan hak keuangan setiap bulan. Ketua mendapatkan hak sebesar Rp31,46 juta, wakil ketua Rp27,09 juta, dan anggota Rp24,02 juta.

Sementara itu, pajak penghasilan atas hak keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota Baznas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 Perpres 104/2020.

Perpres tersebut mulai berlaku sejak ditandangani Presiden Jokowi pada tanggal 26 Oktober 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper